BATAM — Upaya mediasi antara Pemkab Tanjabtim dan pihak PT Sumber Cipta Moda (SCM), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I/A, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (4/4), berlangsung tegang. Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, terlihat kesal.
Selaku prinsipal penggugat, Bupati Romi bersikeras proses mediasi hanya antara dia dan Toni Daud, selaku prinsipal tergugat, tanpa dihadiri pengacara, sesuai arahan Hakim Mediator, Redite Ika Septiana, sebelum mediasi.
Dua pengacara Toni Daud yang sudah ada di ruang mediasi bersikeras ingin tetap di ruangan. Padahal, tim pengacara Pemkab Tanjabtim, Taufik dan Toni, serta tim Jaksa Pengacara Negara, Rama Eka Darma, Sudiyo dan Muhammad Fahrin serta Kabag Hukum Pemkab Tanjabtim, Marolop Simanjuntak, langsung meninggalkan ruangan.
Suara hakim Redite sempat meninggi, minta agar permintaannya dihormati. "Saya minta semua menghormati ini. Hanya para pihak prinsipal saja yang ada di ruangan ini," ucapnya.
Namun karena kuasa hukum Iswanto (tergugat III) dapat menunjukkan surat kuasa, mediasi dilakukan dengan tiga pihak sekaligus. Iswanto adalah nakhoda Tugboat Moda II milik PT SCM yang menabrak Jembatan Muarasabak akhir 2014.
Dalam kasus ini, Iswanto menjadi terpidana. Sedangkan untuk kasus perdata penggantian kerusakan Jembatan Muarasabak yang dimediasi, posisi Iswanto dianggap penting, karena akibat perbuatannya perkara ini terjadi.
“Jika kelak proses mediasi menemui jalan buntu, putusan pidana Iswanto akan dijadikan novum. Kalau pengadilannya nanti terus, putusan pidana atas Iswanto akan dijadikan novum," ujar Rama Eka Dharma.
Proses mediasi hari ini berlangsung tertutup dan hanya sekitar 20 menit. Usai mediasi, Bupati Romi menjelaskan, Toni Daud minta proses sidang pengadilan tidak dilanjutkan. Dia setuju persoalan ini diselesaikan di ranah mediasi saja.
Toni Daud minta diberi tambahan waktu. Sedianya, waktu yang tersisa hanya hingga 11 April 2017. Toni minta bisa hingga 18 April 2017.
"Saudara Toni Daud minta kita memberi waktu hingga 18 April. Katanya beliau mau koordinasi ke Kementerian PUPR. Saya persilahkan, kita tidak mau ikut proses itu. Jika sampai tenggat tidak juga tercapai kesepakatan, kita lanjut proses pengadilan," tegas Bupati Romi.
Meski pihak tergugat sepakat selesai dalam ranah mediasi, jadwal sidang berikutnya 6 April tetap dilanjutkan. Agendanya membacakan hasil mediasi hari ini, berikut tanggapan para pihak.
Sementara itu, Taufik, tim kuasa hukum Pemkab Tanjabtim, menjelaskan, mediasi ini kesempatan terbaik bagi tergugat. Jika kesepakatan tercapai, kewajiban mengganti kerusakan Jembatan Muarasabak cukup hanya sesuai estimasi dari kementerian PUPR, sebagaimana tercantum dalam gugatan.
"Jika lanjut proses pengadilan, mereka rugi, karena tidak hanya berpotensi pada penyitaan aset perusahaan. Mereka juga rugi waktu dan biaya yang tidak sedikit," kata Taufik.
Gugatan perdata atas ditabraknya Jembatan Muarasabak telah berlangsung beberapa kali. Sidang sempat tertunda karena ketidakhadiran beberapa pihak turut tergugat.
Dalam gugatannya, Bupati Romi minta PN Batam mengabulkan ganti rugi Rp 21.614.007.424,- yang didasarkan pada rincian perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian PUPR, pasca ditabraknya Jembatan Muarasabak. Pihak PT SCM hanya mau mengganti sesuai pertanggungan asuransi yang hanya sekitar Rp 6,5 miliar. (infojambi.com/d)
Laporan : Willy Bronson
Baca Juga: Gaya Bupati Romi Membangun Semangat Nasionalisme
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com