Kasus First Travel, PK Kejagung Terobosan Hukum Pecah Kebuntuan

| Editor: Doddi Irawan
Kasus First Travel, PK Kejagung Terobosan Hukum Pecah Kebuntuan


Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora

Baca Juga: Parmiliyani Korban First Travel, Uang Hasil Jualan Gado-Gado Ludes









INFOJAMBI.COM — Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih minta kejaksaan agung melakukan terobosan hukum, dengan mengajukan Peninjaun Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubur harapan kembalinya uang milik jemaah PT First Travel.





Terobosan hukum kejaksaan diperlukan untuk memecah kebuntuan, akibat putusan MA yang dianggap janggal. Dalam kasasi, MA memutuskan uang tersebut dikembalikan pada negara, bukan pada jemaah.





"Meski tidak ada aturan yang memberi ruang PK, Kejaksaan perlu lakukan terobosan untuk ajukan PK, karena telah terjadi kekhilafan hakim yang nyata. Jadi nggak masalah dan nggak usah terlalu sensitif juga untuk mempersoalkan PK dalam kasus ini," kata Yenti di media center parlemen, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).





Mantan Ketua Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkapkan sebelum 2016 Kejaksaan sering mengajukan terobosan hukum hingga MK memutuskan tidak boleh lagi PK diajukan oleh Kejaksaan tetapi harus diajukan terpidana sendiri.





"Tetapi dalam kasus ini ada celah hukum yang mungkin MA menerima PK kejaksaan yaitu adanya asas kepentingan umum, " ujarnya.





Selain itu juga adanya fakta bahwa kedudukan aset PT First Travel yang dipersoalkan itu adalah bukan milik negara tetapi milik ribuan jemaah.





"Jadi PK saja demi kepentingan umum. Memang ini menerobos hukum, dan berharap Mahkamah Agung menerima permohonan PK itu.





Persoalan menjadi semakin pelik, karena upaya Kejagung mengajukan PK kasus tersebut tidak bisa dilakukan akibat terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kejaksaan tidak bisa mengajukan PK, kecuali PK diajukan oleh terpidana yaitu Bos PT First Travel sendiri.





Selain itu juga adanya fakta bahwa kedudukan aset PT First Travel yang dipersoalkan itu adalah bukan milik negara tetapi milik ribuan jemaah.





"Jadi PK saja demi kepentingan umum. Memang ini menerobos hukum, dan berharap Mahkamah Agung menerima permohonan PK itu.





Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sadzily memastikan DPR akan mendukung perjuangan jemaah PT First Travel untuk mendapatkan uangnya kembali.





"Putusan MA ini tidak adil, dan terpenting negara harus memberikan kepastian hukum terhadap korban First Travel agar memberikan rasa keadilan,” tegas Ace. ***





Senada, anggota Komisi VIII lainnya Diah Pitaloka mendukung upaya PK sebagai satu-satunya jalan mencari keadilan. "Kalau tadi Ibu Yenti bilang harus ada terobosan di luar hukum dengan PK untuk mencapai keadilan," ujarnya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya