INFOJAMBI.COM — Komite III DPD RI mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengambil langkah konkret dalam memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Terganggunya kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang dinilai harus menjadi momentum untuk menjaga kebebasan beribadah sekaligus menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi rumah ibadah.
“Pemerintah harus memastikan keduanya berjalan seimbang, adil, dan bermartabat. Jika ada persoalan izin, pemerintah yang wajib menyelesaikan melalui mekanisme hukum. Masyarakat tidak boleh mengambil alih kewenangan dengan pembubaran sepihak,” ujar Filep, Minggu (20/9/2026).
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
Filep mengingatkan bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 & 8 Tahun 2006 serta Kepsesjen Kemenag No. 101 Tahun 2023 telah mengatur tata cara pemanfaatan bangunan non-rumah ibadah untuk tempat ibadah sementara. Oleh karena itu, ia meminta penyelenggara ibadah melengkapi administrasi, sementara warga menyerahkan penanganan legalitas kepada pihak berwenang.
Guna mencegah peristiwa serupa, Komite III DPD RI meminta Menag memperkuat koordinasi dengan Pemda, FKUB, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan melalui enam langkah strategis. Yakni, Pendidikan toleransi: Memperkuat moderasi beragama di masyarakat; Kedua, Optimalisasi FKUB: Memaksimalkan peran pencegahan konflik keagamaan; dan Ketiga Pendampingan izin: Memberikan kepastian hukum terkait perizinan tempat ibadah
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Selanjutnya Keempat, Percepatan solusi: Menyelesaikan persoalan legalitas bangunan untuk ibadah; Kelima, Deteksi dini: Membangun sistem pencegahan potensi gesekan sosial; dan Keenam, Kehadiran aparat: Memastikan aparat hadir sebelum dinamika berkembang menjadi konflik terbuka.
Filep juga menekankan bahwa PBM 2006 mewajibkan musyawarah dan fasilitasi Pemda/FKUB jika terjadi perselisihan, sebelum menempuh jalur pengadilan.
“Pancasila adalah perekatnya, UUD NRI 1945 payung hukumnya, dan toleransi adalah budaya hidup bersama. Kita harus menjaga Indonesia sebagai bangsa yang pluralis dan beradab,” ujar Senator asal Papua Barat tersebut. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com