Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Makin Terkuak, Tanda Tangan Kepsek Dipalsukan

Salah satu “saksi kunci”, mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Harmen S.Pd, membuka cerita yang dia tahu.

Reporter: DIA | Editor: Doddi Irawan
Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Makin Terkuak, Tanda Tangan Kepsek Dipalsukan
Amrizal kelahiran Kerinci (kiri), Amrizal kelahiran Sumbar (tengah) dan mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Harmen S.Pd (kanan)

“108 itu kode untuk tingkat SMP. Itu berlaku di semua SMP yang ada di Provinsi Sumatra Barat. Di surat keterangan itu kan tertulis 208,” ujar Harmen.

Kedua, nama daerah tempat surat keterangan diterbitkan. Seharusnya ditulis Koto Berapak, tapi dalam surat keterangan tertulis Koto Parapak.

Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal

Ketiga, ini yang sangat fatal, nama Kepala SMP Negeri 1 Bayang yang sebenarnya Harmen S.Pd, dalam surat keterangan tertulis Armen S.Pd.

Satu lagi yang tidak kalah gilanya, adalah Nomor Induk Pegawai (NIP) milik Harmen S.Pd, salah total. Harmen masih hafal betul NIP-nya, walau dia sudah pensiun.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal

Harmen menjelaskan, NIP itu terdiri dari 18 digit. Setiap angkanya punya arti, seperti tanggal, bulan dan tahun lahir, tahun mulai bertugas, jenis kelamin, dan nomor urut sebagai PNS.

Dalam surat keterangan yang dilegalisir Amrizal, pada bagian NIP tertulis 1964, sementara NIP Harmen adalah 1963. Angka 1964 atau 1963 menunjukkan tahun kelahiran pemilik NIP. Harmen lahir pada tahun 1963, bukan 1964.

Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi

Masih soal NIP, tertera angka 20 pada posisi bulan kelahiran dalam surat keterangan kehilangan ijazah Amrizal. Ini tentunya sangat aneh, karena bulan masehi hanya sampai 12.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya