JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap, kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus itu merupakan modus penipuan, yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pada Kamis (17/11) dan memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Menurut Tongam, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online.
Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” kata Tongam.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis.
Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com