Ketika ditemukan, di tangan bayi itu terpasang gelang nama, dan di pusarnya masih menempel kain kasa.
Reki dan Ismiah ditangkap Tim Opsnal Polres Merangin. Reki mengakui bayi itu hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya, Ismiah.
“Setelah lahir di rumah bidan, saya bawa dan dimasukkan ke dalam tas, lalu saya buang dalam kondisi hidup dari atas jembatan pada malam hari,” ujar Reki.
Reki menyatakan malu dan takut perbuatannya diketahui orang tuanya. Bayo tersebut dilahirkan di sebuah klinik bidan di kawasan Waskita Karya, Pasar Atas, Bangko.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Indar, menyebutkan, sebelum menangkap kedua pelaku pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com