Kasus Narkoba Munculkan Dua Pertanyaan Publik

| Editor: Muhammad Asrori
Kasus Narkoba Munculkan Dua Pertanyaan Publik
Anggota MPR RI, Henry Yosodiningrat (dua) dari kanan.

Penulis : Bambang Subagio
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Anggota MPR RI, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan rasa gundahnya atas makin luasnya pelaku-pelaku kejahatan narkoba. Bahkan lebih miris lagi dilakukan oleh oknum politisi dan petinggi parpol.

"Apapun alasannya, Henry menegaskan, penyalahgunaan narkoba adalah pelaku criminal, karena melanggar Pasal 127 ayat (1) UU tentang Narkotika," kata Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu, dalam diskusi empat pilar MPR bertema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI’ di Media Centre Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Dalam masyarakat, lanjut Henry, berseliweran pemahaman kasus narkoba muncul dua hal yang selalu menjadi pertanyaan besar publik, yakni pelaku kejahatan dan korban narkoba. Dua hal ini selalu menjadi perdebatan, apa parameternya pengguna narkoba menjadi pelaku kejahatan atau menjadi korban.

“Dua hal ini harus dipahami dengan benar. Kalau pelaku seorang dewasa, sehat, sadar bahkan berintelektual, lalu menyalahgunakan narkoba itulah pelaku kejahatan harus dihukum berat. Tapi, kalau pelaku itu masih anak-anak atau remaja, bisa dipaksa, dirayu untuk mengkonsumsi narkoba sampai mengalami ketergantungan, itulah korban narkoba, itulah yang harus direhab,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Kabag Humas BNN, Kombes Pol. Sulistiandriatmoko, mengungkapkan, survey BNN tahun 2017, lebih dari tiga juta orang potensi pengguna narkoba di Indonesia. Potensi besar itu akan semakin memancing para penyuplai narkoba dengan segala cara memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia.

"Memberantas narkoba, jangan hanya ditataran retorika, tapi harus masuk pada tataran konkretisasi serius. Kondisi darurat narkoba harus segera diselesaikan dengan tepat dan cepat," ujarnya.

Langkah pemberantasan itu mesti didukung anggaran khusus dan satgas khusus yang mampu menyelesaikan itu, dan juga diberikan tenggang waktu khusus untuk merampungkannya.

"Itu semua dengan cara dan metoda yang khusus pula, seperti kasus darurat bencana alam. Semua penanganannya khusus. Harus seperti itu untuk menghadapi darurat narkoba. Dan upaya tersebut akan berhasil dengan gemilang tentu dengan sinergitas pihak-pihak terkait dan seluruh elemen bangsa,” ujarnya.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya