Kasus Pelangaran Pemilu di Batanghari Terus Bergulir

| Editor: Wahyu Nugroho
Kasus Pelangaran Pemilu di Batanghari Terus Bergulir

Reporter : Raden Soehoer
Editor : Wahyu Nugroho


Pelapor dan kuasa hukumnya  (kiri no.1 dan 2) saat memberi keterangan kepada awak media (foto Raden Soehoer)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Kasus pelanggaran pemilu melalui media massa yang dilaporkan beberapa waktu lalu terus bergulir. Bahkan siang tadi Senin (29/10/2018), sekitar pukul 15.00 Wib, pelapor dan dua orang saksi memenuhi panggilan Bawaslu. Dalam pemeriksaan tersebut, Bawaslu juga menghadirkan pihak penyidik Polres Batanghari.

Pemeriksaan pelapor dan dua orang saksi berlangsung alot. Usai dimintai keterangan oleh pihak Polres dan Bawaslu Batanghari, dihadapan media pelapor menyerahkan semua pertanyaan media kepada kuasa Hukum nya yakni Cipta Hendra SH.

"Iya, yang ditanya oleh pihak Bawaslu dan Polres Batanghari, yakni seputar laporan yang disampaikan oleh klien kami yaitu adanya kampanye dimedia massa yang dilakukan sejumlah Caleg sebelum waktu yang ditentukan,"kata Kuasa Hukum pelapor Cipta Hendra dari LBH Pena Keadilan Jambi.

Lebih jauh dikatakannya, pihak Bawaslu dan pihak kepolisian, juga menanyakan kronologis dan substansi yang kita laporkan. "Cuma itu saja yang ditanya, setelah ini akan ada pemeriksaan lebih lanjut. Intinya pelanggaran pemilu kampanye, lebih tegasnya ada sejumlah Caleg curi star kampanye,"tegasnya.

Saat ditanyakan, ada berapa item yang ditanya oleh pihak Polres Batanghari dan Bawaslu? kuasa hukum pelapor menjelaskan. "Untuk item item nya itu urusan penyidiklah. Yang pasti kami hanya memberikan keterangan sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh klien kami,"jelasnya.

Untuk bukti bukti yang ada dari klien kami, sambungnya, akan diserahkan kepada pihak penyidik pada tahap berikutnya dan akan dijadikan barang bukti pada gelar perkara kasus ini.

"Langkah kita kedepan sebagai pendamping dari pelapor akan mengikuti kasus ini dan akan koperatif jika dipanggil pihak Bawaslu maupun pihak kepolisian. Dan kami akan menyakinkan kepada pihak Bawaslu dan kepolisian bahwa yang klien kami laporkan merupakan pelanggaran pemilu sesuai dengan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017,"kata Cipta Hendra SH.

Sementara itu, dua orang dari pihak kepolisian yang ikut menghadiri pertemuan tersebut saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Batanghari mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tahap awal. "Ini baru klarifikasi laporan adanya pelanggaran pemilu. Artinya baru tahap awal, setelah kajian nya mencukupi baru akan digelar perkara terkait kasus ini,"kata Zebua dari pihak kepolisian Polres Batanghari.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya