Kasus Pembangunan SMK Agribisinis Menuju Kasasi

| Editor: Doddi Irawan
Kasus Pembangunan SMK Agribisinis Menuju Kasasi


PENULIS : JUMALIS
EDITOR : DODDI

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara









INFOJAMBI.COM - Kamis 26 September 2019, Tim Kuasa Hukum Sumono bin H. Abdul Latif menyampaikan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jambi.





Kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung itu menjadi babak baru kasus pembangunan SMK Agribisnis, di Jalan Mubarok, Desa Mandalajaya, Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga: Mahkamah Agung Resmi Kabulkan Gugatan Tarif PDAM Kota Jambi





Kontra memori kasasi ini jawaban atas memori kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.





Jaksa mengajukan permohonan banding pada 30 Agustus 2019, atas kasus dugaan korupsi pembangunan SMK Agribisnis milik swasta itu.

Baca Juga: Kasus Tarif PDAM : Gugatan Dikabulkan MA, Sy Fasha Tak Bisa Menghindar





Sumono menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dia dituntut oleh  Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, dengan hukuman lima tahun penjara, mengganti kerugian negara sebesar Rp 348 juta dan denda Rp 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.





Sumono terindikasi melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





Namun dalam vonisnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan kewajiban mengganti kerugian negara Rp. 348 juta serta denda Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan.





Majelis menilai Sumomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 UU Tipikor. Majelis menghukumnya dengan dakwaan subsidair pada pasal 3 UU Tipikor.





Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, namun Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan perubahan pengurangan dana pengganti sebesar Rp. 61.865.000,-, sehingga dana pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.286.860.350,-.





Majelis hakim beranggapan selisih dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang menunjang pembangunan dan pemanfaatan  gedung, sehingga tidak seharusnya diperhitungkan sebagai pengganti yang harus dibayar terdakwa.





Dalam memori kasasinya, Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi telah menerapkan hukuman yang keliru. Proyek tersebut jelas ada pihak yang diuntungkan dan dibuat kaya, yakni Yayasan penyelenggara pendidikan.





Jaksa juga mempermasalahkan perihal pengurangan dana sebesar Rp.61.865.000,-, jika memang bukan kewajiban terdakwa mengembalikan, seharusnya majelis hakim memutuskan kepada siapa selisih dana tersebut harus dibebankan.





Tim Penasehat Hukum Sumono dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, yang hadir dalam penyerahan kontra memori kasasi ini adalah DR. Dudung Amadung Abdullah dan Mohammad Arfah.





Tim Penasehat Hukum menilai bahwa JPU terlalu memaksakan ingin memperkarakan terdakwa.





Padahal sudah jelas dalam Putusan Pengadilan Tipikor maupun putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 4/PID.SUS-TPK/2019/PT.JMB, menyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti.





Adapun tentang bertambahnya kekayaan yayasan pengelola SMK sesuatu yang wajar, karena sesuai jumlah proyek yang diterima, yakni berupa enam ruang kelas, dua ruang praktek, satu ruang kantor, serta sejumlah alat praktek pendidikan dan pertanian.





Bertambahnya kekayaan tersebut adalah suatu kewajaran, sesuai yang didapatkan dalam proyek bantuan USB SMK Agribisnis.





Pertanyaan JPU mengenai pengembalian dana Rp. 61.865.000,-, tim penasehat hukum menilai pemohon kasasi kurang memahami masalah.





Semestinya, jika dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang menunjang pembangunan dan pemanfaatan gedung, tidak seharusnya diperhitungkan sebagai pengganti yang harus dibayar.





Oleh karenanya tidak perlu dibebankan kepada siapapun, karena dananya sudah dimanfaatkan kegiatan yang menunjang pembangunan dan pemanfaatan  Gedung.





Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung bisa membuat putusan sendiri, dengan membebasan Sumono bin H. Abdul Latif, karena semua tuduhan JPU menutupi fakta persidangan.





Tim kuasa hukum berharap majelis hakim memutus dengan putusan lepas dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (onslag van recht vervolging). ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya