KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Afif Tramubia (22 tahun) terpaksa memakai kursi roda. Kakinya luka parah, setelah dihadiahi timah panas oleh polisi.
Afif terpaksa didor, lantaran melawan saat ditangkap Tim Resmob Polda Jambi, pada Minggu (14/4/2024).
Baca Juga: Kematian Emilda Masih Misteri
Afif adalah salah seorang pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Risdianto (47), seorang driver taksi online, Maxim.
Peristiwa perampokan dan pembunuhan yang terjadi sehari jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah itu sontak menghebohkan Jambi.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Perampok Uang Gaji Pegawai Dishub Kerinci
Hilangnya Risdianto alias Antok viral di berbagai media sosial. Banyak yang menaruh simpati pada nasib ayah empat anak itu.
Antok dikenal supel dan banyak teman. Melalui pesan berantai lewat WhatsApp, teman-temannya berusaha mencari info keberadaan Antok.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Afif ditangkap di Hotel Harisman, Kota Jambi, Minggu (14/4/2024), sekitar pukul 19.30 WIB.
Dia bersembunyi setelah membunuh dan merampok mobil Daihatsu Xenia B 2775 TYR milik Antok 9 April lalu.
Sebelum menangkap Afif, polisi terlebih dahulu meringkus Agam Santoso (19). Agam yang disebut-sebut mahasiswa UIN STS Jambi ini ikut dalam aksi pembunuhan dan perampokan tersebut.
Agam Santoso tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi. Dia diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Muara Tabir pada Minggu (14/4/2024) pagi.
Selain itu, polisi juga menciduk R, orang yang menerima gadaian mobil milik Antok dari Afif dan Agam.
Mobil itu digadaikan 28 juta rupiah. Uangnya 11 juta rupiah ditransfer, dan sisanya dibayar cash.
Peristiwa perampokan dan pembunuhan driver Maxim ini dibeberkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin (15/4/2024) sore.
Andri menjelaskan, peristiwa yang menghebohkan warga Jambi ini terungkap, setelah Antok dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Sebelum hilang, Selasa 9 April 2024, seperti biasa Antok berpamitan pada istri dan anak-anaknya. Hari itu dia mendapat order membawa penumpang dari Mal Jamtos ke Desa Sungai Duren, Jaluko, Muarojambi.
Menurut Andri, perampokan dan pembunuhan sudah direncanakan. Afif dan Agam sengaja membawa karet ban dalam sepeda motor, untuk membunuh korban.
Ketika mereka naik ke mobil terekam oleh CCTV di Mal Jatos. Pembunuhan dilakukan di dekat rumah kos Afif, di Desa Sungai Duren.
Afif yang duduk di belakang sopir menjerat leher Antok. Agam pun tak tinggal diam. Dia menutupi wajah Antok hingga pingsan.
Antok kemudian dipindahkan ke jok belakang. Mobil selanjutnya disetir oleh Afif.
Dalam perjalanan, mereka terus menganiaya Antok, sampai akhirnya tewas. Mayat Antok lantas dibuang di kebun sawit milik PTPN-6, di kawasan NESS, Kabupaten Batanghari.
Mayat Antok ditemukan warga sekitar dalam keadaan membusuk, pada Minggu (14/4/2024). Mayatnya lalu dibawa ke RS Bhayangkara, Kota Jambi untuk diidentifikasi dan diautopsi.
Hasil identifikasi dan autopsi dokter forensik, ditemukan memar bekas jeratan di leher dan tenggorokan. Kepala Antok retak akibat hantaman benda tumpul.
Otak sekaligus eksekutor pembunuhan ini adalah Afif. Dia nekat merampok dan membunuh, karena terdesak hutang 8 juta rupiah. Sebelumnya dia menggadaikan motor milik Agam.
Andri mengungkapkan, Agam Santoso diamankan Minggu (14/4/2024). Dia dijemput di rumahnya, lalu dibawa ke Polsek Muara Tabir untuk menjalani pemeriksaan.
Dari situlah terungkap bahwa Agam dan Afif yang membunuh dan merampok Antok, driver Maxim yang sedang dicari-cari polisi. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Afif dan R.
Jenazah Antok setelah diautopsi dibawa pulang ke rumah duka, di kawasan Kebun Jeruk, Sipin, Kota Jambi. Sebelum dimakamkan jenazah disalatkan di Masjid Azizi, Kebun Jeruk.
Suasana di rumah duka kala itu sangat ramai. Selain keluarga dan warga setempat, para driver Maxin dan taksi online lainnya juga datang melayat. Arus lalu lintas di kawasan itu macet.
Sahabat Antok, Mirza Muharomah, berharap kedua pelaku pembunuhan Antok dihukum setimpal. Perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan keji.
Akibat perbuatannya, Agam dan Afif dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara, R, penadah mobil hasil rampokan, dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com