KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Tim Asistensi Ditreskrimum Polda Jambi diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi, terkait kasus santri AH (13), yang diduga meninggal dunia dengan tak wajar, di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, 14 November tahun lalu.
AH ditemukan meninggal dunia di lantai tiga, atau rooftop Asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre, disebut AH meninggal akibat tersengat listrik.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Sepekan kemudian, Senin 20 November 2023, makam AH dilakukan pembongkaran (ekshumasi). Jenazah AH diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga, untuk kepentingan pengungkapan kasus. Pada 6 Desember 2023 hasil ekshumasi keluar. Dokter menyatakan penyebab AH meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan pendarahan di otak.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Minggu (17/3/2024) menjelaskan, Tim Atensi Ditreskrimum Polda Jambi diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi (pendampingan) dalam kasus itu.
Mulia memaparkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Ada 47 orang saksi sudah diperiksa. Penyidik ditreskrimum dan Polres Tebo segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Baca Juga: Riko Diduga Terjatuh dari Lantai Dua Ponpes
"Dalam kasus ini kami telah memeriksa 47 orang saksi, terdiri dari 36 santri, 9 orang pengurus pondok pesantren, dan 2 orang dokter," beber Mulia. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com