Kasus Tarif PDAM : Gugatan Dikabulkan MA, Sy Fasha Tak Bisa Menghindar

| Editor: Muhammad Asrori
Kasus Tarif PDAM : Gugatan Dikabulkan MA, Sy Fasha Tak Bisa Menghindar


PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara





Dosen Universita Jambi, Bahder Johan Nasution (Foto/Rifky Rhomadoni).




INFOJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA), akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan warga Kota Jambi, terhadap (Perwal) Peraturan Walikota Jambi, Syarif Fasha, tentang tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.





Kedua penggugat, yakni Yandrik Ershad, dan Rusydabul Anam. Mereka menggugat Perwal Kota Jambi, Nomor 45 Tahun 2018, yang menaikan tarif air PDAM Tirta Mayang sebesar 100 peraen dan memberlakukan Minimum Change. Serta disinyalir, Perwal Kota Jambi Nor 45 Tahun 2018, tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Mediasi, Warga Akan Demo Rumah Dinas Walikota





Gugatan itu dilayangkan, 1 April 2019 lalu, gugatan uji materil tersebut baru dikabulkan oleh MA pada 17 Juni 2019, melalui akun resmi Mahkamah Agung. Mengetahui adanya gugatan ke MA, Syarif Fasha, langsung menggelar konferensi pers dan mengumumkan Perwal 45 Tahun 2018, diganti menjadi Perwal 2019 terkait PDAM Tirta Mayang pada Kamis, (4/4/2019) lalu.





Melihat tindakan yang dilakukan Syarif Fasha dan tim kuasa Hukum-nya, guru besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Jambi, Bahder Johan Nasution, saat ditemui di Universitas Jambi, memberikan tanggapan, bahwa seharusnya Walikota Jambi tidak boleh memberlakukan Perwal Tahun 2019, tentang tarif PDAM, menggantikan Perwal 45 tahin 2018. Mengingat Perwal No 45 tahun 2018 sedang dilakukan gugatan uji materil ke MA.

Baca Juga: Ketua Pansus DPRD : Memang Perusahaan PDAM itu Milik Erwin





"Tidak bisa memberlakukan Perwal terbaru, karena Perwal 45 Tahun 2018 sedang di materilkan. Jika memberlakukan Perwal yang baru, itu tidak sah, sebagai pejabat tidak bisa menghindar begitu saja," ujar Doktor Lulusan Universitas Airlangga Surabaya ini.





Apalagi saat ini, MA telah mengabulkan Yudisial Review, maka seharusnya Walikota memberlakukan kembali Perwal No 20 Tahun 2010, tentang tarif air minum PDAM, atau membuat kembali peraturan terbaru, sesuai dengan putusan yang dikeluarkan MA.





"Apalagi Perwal Tahun 2019, tentang tarif PDAM itu, tidak dipublikasiakan di JDIH Kota Jambi. Jika itu memang terjadi, sama dengan penggelapan hukum," sebut Bahder Johan.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya