Kasus Tiga Penambang Minyak Ilegal di Muarojambi Naik Tahap Penyidikan

Kasus 3 penambang minyal ilegal yang ditangkap Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi, di Sungai bahar, 10 Januari 2024, sudah naik ke tahap penyidikan.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Kasus Tiga Penambang Minyak Ilegal di Muarojambi Naik Tahap Penyidikan
Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Kasus 3 penambang minyal ilegal yang ditangkap Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi, di kawasan Sungai bahar, Muarojambi, Rabu 10 Januari 2024, sudah naik ke tahap penyidikan. 

Ketiga pelaku illegal drilling itu berinisial JK, GB, dan IB. Mereka dikenakan pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Liter Minyak Mentah

“Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum, Ipda Alamsyah Amir, Selasa (16/1/2024).

Alam menjelaskan, ketiga pelaku disangkakan atas perbuatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Baca Juga: Warga Pompa Air Desak Pemerintah Hentikan Illegal Drilling

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan penutupan di lokasi tambang minyak ilegal yang mereka garap. Di lokasi juga dipasang garis polisi.

Seperti diketahui, jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi yang tergabung dalam Timsus Illegal Drilling, pada Selasa 9 Januari 2024 mendapat informasi adanya penambangan minyak ilegal di Kabupaten Muarojambi.

Baca Juga: Penambang Ilegal Masih Membangkang, Tim Illegal Drilling Tutup Sumur Lagi

Tim langsung berangkat menuju lokasi tempat penambangan minyak ilegal tersebut. Hasilnya, timsus mengamankan 3 pelaku penambangan minyak tanpa izin. 

Penindakan dilakukan Rabu 10 Januari 2024. Satu dari ketiga pelaku, IB, adalah pemilik sumur ilegal tersebut. Dua lainnya, JK dan GB, merupakan pembolot atau penggerak motor.

Ketiga pelaku ditangkap saat sedang menyedot minyak dari perut bumi. Sebagai barang bukti, diamankan sebuah sepeda motor tanpa plat nopol, pipa canting besi, tali tambang, katrol, dan jerigen berisi minyak mentah. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya