KUALATUNGKAL — Temuan kerugian negara oleh BPK Jambi pada proyek Water Front City (WFC) atau Anjungan Pengabuan Permai yang mencapai Rp 5,8 miliar, masih menunggu laporan Inspektorat Tanjabbar.
Wakil Bupati Tanjabbar, Amir Sakib, menyarankan agar masalah ini ditanya langsung ke Bupati Tanjabbar, Safrial MS. "Kita tunggu Bupati pulang,” kata Amir.
Sebelumnya, Kajati Jambi sudah memberi statement tegas, kasus WFC sudah boleh diambil alih kejaksaan, karena telah melewati batas tenggang waktu pengembalian dari pihak kontraktor.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal, Ikrar Damarkasih, masih menunggu surat resmi dari inspektorat. Ikrar mengaku tidak pernah menerima laporan itu, baik dari inspektorat maupun Dinas PU.
Plt Kepala Inspektorat Tanjabbar, Winarto, memilih diam. Dia tidak mau berkomentar, karena statusnya hanya pelaksana tugas. Dia menyarankan wartawan menanyakan ke wakil bupati.
“Kalau mau lebih jelas, tanyakan saja ke Pak Wabup," ujar Winarto mengelak. (infojambi.com)
Laporan : Raini || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com