KUALATUNGKAL — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan kejanggalan dalam proyek pembangunan Anjungan Marina Permai atau Water Front City (WFC).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, JhonWallington Purba, akan membawa kasus proyek dermaga pemecah ombak tahun 2016 senilai Rp 5,8 miliar ini ke ranah hukum.
Penegasan itu disampaikan Kajati seusai bertemu Bupati Tanjabbar, H Safrial MS, di Kualatungkal, Rabu siang. Menurutnya tidak ada istilah kasus bisa kadaluwarsa. Untuk kasus temuan BPK, masa tenggangnya enam bulan.
“Kalau telah melewati masa tenggang, kasus itu sudah bisa diproses ke jalur hukum,” tandas Kajati.
Mengenai kasus WFC, Kajati menyatakan berjanji menelusurinya melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kualatungkal.
Seperti diketahui, WFC dibangun pada 2015 dengan rencana awal lokasinya di pinggir Sungai Pengabuan. Anggarannya ratusan miliar rupiah.
Seiring selesainya pembangunan proyek tersebut, BPK mencium dugaan korupsi pada proyek ini. Nilai kerugian negara negara mencapai miliaran rupiah.
Temuan BPK, terdapat kekurangan denda dan keterlambatan sebesar Rp 2,86 miliar dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 2,99 miliar. Hal ini ditemukan pada paket pekerjaan Segmen II dan III.
Setelah diberikan teguran beberapa kali oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjabbar, pihak rekanan mengangsur temuan tersebut sebesar Rp 500 juta dengan dua kali penyetoran.
Kajari Kualatungkal, Pandoe Pramoekartika, mengaku masih menunggu surat dari pihak inspektorat untuk menindaklanjuti kasus ini. (infojambi.com)
Laporan : Raini || Editor : Doddi Irawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com