INFOJAMBI.COM - Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan koruptor yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.
Hal ini dia sampaikan saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung ( Kejagung) dengan Komisi III DPR.
"Kejagung memberikan imbauan ke jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta bisa diupayakan pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin, dilansir dari Beritasatu, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, mekanisme penyelesaian perkara tersebut adalah cara yang cepat dan sederhana. Selain itu, dia mengatakan mekanisme tersebut dipilih demi mewujudkan proses hukum yang berbiaya ringan.
Ia juga menyoroti soal pidana korupsi terkait dana desa. Dia memandang korupsi dana desa tidak menimbulkan kerugian negara yang besar serta tidak dilakukan secara terus-menerus.
Atas dasar itu, dia menyebut penyelesaian perkaranya dapat dilakukan secara administratif.
"Diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan pengembalian kerugian tersebut. Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya," ucap Burhanuddin.
Editor: Ramadhani
Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com