Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kembali terjadi di wilayah hukum Mapolres Merangin. Kini korbannya seorang ibu rumah tangga, Ww (30), warga Desa Jelatang Pamenang Merangin.
Informasinya terjadi Sabtu (12/5/2018) lalu dikediaman korban Ww. Saat itu, suami korban, AB (41) baru pulang dan melihat korban Ww bersama anaknya, sedang bermain di rumah salah satu tetangganya.
Saat korban Ww pulang, AB menegur korban Ww untuk tidak lagi main di rumah tetangganya, apalagi sampai makan disana. Namun, teguran AB, dibantah oleh korban Ww, karena korban Ww merasa tidak pernah menumpang makan di rumah tetangganya.
Mendengar jawaban dari korban Ww, AB pun naik pitam dan langsung menendang pinggang isterinya Ww hingga terjatuh. Tak sampai disitu, AB juga berkali-kali membenturkan kepala korban Ww ke lantai. Melihat korban Ww menangis dan tak berdaya, AB pun kabur meninggalkan rumah meraka.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Pamenang, untuk ditindak lanjuti. Aparat Polsek berhasil menangkap AB di rumah keluarganya di Desa Muaro Belengo Pamenang, dan saat diperiksa, AB mengakui seluruh perbuatannya.
Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan, yang dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018), membenarkan kasus KDRT ini.
Sampe Nababan, mengatakan, akibat kejadian ini, korban Ww menderita luka pada bagian kelopak mata sebelah kiri, pada bagian leher sebelah kanan, luka di siku tangan sebelah kiri, bengkak pada kaki sebelah kiri, dan menderita luka lainnya.
“Kini pelakunya, AB sudah kami tahan, dan akan kita jerat dengan UU KDRT, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ungkap Kapolsek.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Pemkab Merangin Cepat Perbaiki Jalan Longsor
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com