Keberadaan Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Tak Diakui

| Editor: Wahyu Nugroho
Keberadaan Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Tak Diakui

Penulis : Ega Roy || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar, dinyatakan tidak sah keberadaannya dan dianggap tidak ada di Bumi Sakti Alam Kerinci, oleh Depati Empat Alam Kerinci.

Meski tak diakui, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam persukuan adat ujung kerajaan pagaruyung ini, malah ikut campur urusan adat.

Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar, tidak diakui itu sesuai keputusan sidang Adat Depati Empat Alam Kerinci, 20 Desember 2020 lalu, dan diberikan sanksi adat berupa beras seratus kilogram dan kerbau satu ekor, namun tidak diindahkan, justru malah menggelar acara adat.

Warga Kerinci, Senin 01 Maret 2021, melakukan demo ke PLTA Kerinci di Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci menuntut PT.Kerinci Merangin Hyidro (KMH), agar kompensasi dari PT KMH itu tidak diberikan ke kelompok yang mengaku dirinya Lembaga Adat Depati Rencong Telang.

Menurut Harmo, Ketua Aliansi Bumi Kerinci, jelas bahwa putusan sidang Adat Depati Empat Alam Kerinci, tidak mengakui ada Lembaga Adat Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung di Bumi Sakti Alam Kerinci.

“Aneh, meski tidak diakui keberadaannya, malah bikin masalah. Kami meminta kepada Bupati Kerinci, DPRD, Kapolres Kerinci untuk menuntas persoalan ini, karena ini sumber masalah,” tegas Harmo.***

Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya