PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Pembangunan LRT di Batam Menghamburkan Anggaran Negara
INFOJAMBI.COM - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, akhirnya menunda operasional jabatan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Walikota Batam, karena masih memerlukan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Soal pelaksanaan Ex-Officio diperlukan peraturan teknis mengenai benturan kepentingan (Kementerian PAN dan RB) dan mekanisme pembinaan dan pengawasan pelaksanaan BP Batam (Dewan Kawasan Batam)," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat memimpin konsultasi publik Rancangan PP, tentang Perubahan Kedua PP tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, di kantor Kementerian Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Ketua DPR Minta Kemendikbud Panggil SMK Swasta di Batam
Menurut Susiwijono, pelaksanaan kebijakan jabatan Kepala BP Batam, dijabat Ex-Officio oleh Walikota Batam, perlu diatur dalam perubahan PP Nomor 46 tentang KPBPB Batam sebagaimana diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2011 (RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007).
"Dalam perubahan PP 46 ada 6 substansi pengaturan Ex-Officio, agar kebijakan tersebut tidak melanggar UU Pemerintahan Daerah yang melarang Kepala Daerah merangkap jabatan, sebagai pejabat negara lainnya, karena Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan tidak diatur dalam UU KPBPB," katanya.
Baca Juga: LaNyalla Berharap Pengusaha Lokal Dilibatkan Perluasan Bandara Hang Nadim
Sehingga nantinya tidak memerlukan aturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN.
"Pelaksanaan Ex-Officio tidak memerlukan pengaturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN, karena telah cukup dalam PP Nomor 6 Tahun 201, tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam (pelaksanaan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara," katanya.
Adapun substansi pengaturan Ex-Officio itu meliputi, pertama Kepala BP Batam dijabat Ex-Officio oleh Walikota Batam.
Kedua, Walikota Batam harus memenuhi syarat telah dilantik sebagai Walikota Batam dan tidak sedang menjalankan masa tahanan atau berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pemerintahan daerah.
Ketiga, Dewan Kawasan Batam menetapkan Walikota Batam, sebagai Kepala BP Batam sesuai kententuan peraturan perundang-undangan. Keempat, masa jabatan Kepala BP Batam mengikuti ketentuan UU KPBPN dan UU Pemerintah Daerah.
Kelima, dalam hal Kepala BP Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana huruf b, pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP Batam, dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.
Keenam, pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP Batam Ex- Officio oleh Walikota Batam, mempedomani penanganan benturan kepentingan yang diatur oleh Menteri PAN dan RB.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com