Kebijakan Penanganan Stunting Kemenkes Tahun 2020 Jalan di Tempat

| Editor: Wahyu Nugroho
Kebijakan Penanganan Stunting Kemenkes Tahun 2020 Jalan di Tempat

Penulis : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Salah satu Program Strategis Nasional (PSN), program penanganan stunting terus dipantau banyak pemangku kepentingan, mengingat dampaknya bagi kelangsungan dan kualitas generasi mendatang.

Sayangnya, terobosan yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih harus menunggu petunjuk teknis (juknis) atas Permenkes Nomor 29 Tahun 2019, hingga saat ini, masih belum dikeluarkan oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, khawatir kelangkaan petunjuk teknis atas Permenkes Nomor 29 tahun 2019, tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit, akan mempengaruhi penanganan anak yang diindikasikan gagal tumbuh (faltering growth) yang menjadi indikasi awal sebelum kejadian stunting pada anak.

"Berharap pihak Dirjen Kesehatan Masyarakat bisa mengeluarkan Juknis atas Permenkes 29 Tahun 2029, sebagai hadiah akhir tahun bagi anak Indonesia, sehingga dapat diterapkan di lapangan. Termasuk program pelatihan untuk para dokter umum dan para medis, di Puskesmas/Posyandu dengan tujuan menyamakan persepsi tentang stunting, termasuk mendeteksi dan menanganinya," ujar Agus, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Menurut Profesor Damayanti, Guru Besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), stunting itu sebuah penyakit bukan hanya sekadar kurang gizi, tapi harus diobati dengan pangan khusus untuk kebutuhan medis khusus (PKMK) dan bukan hanya sekadar dengan makanan tambahan.

Damayanti berpendapat, jika dalam 1.000 hari pertama dalam kehidupan tidak diobati secara serius, maka anak stunting sudah tidak bisa lagi disembuhkan dan masa depannya akan kurang baik, karena selain pendek kemampuan otaknya juga di bawah rata-rata.

"Secara nasional, jika jumlah prevalensi stunting besar, maka sumber daya manusia Indonesia ke depan tentunya akan rendah kualitasnya," ungkap Damayanti.

Stunting merupakan sebuah masalah kesehatan yakni seorang bayi atau anak-anak mengalami hambatan dalam pertumbuhan tubuhnya, sehingga gagal memiliki tinggi yang ideal pada usianya dan ketika dewasa kemampuan otaknya atau intelektualitasnya juga rendah.

Sementara Menkes, Terawan Agus Putranto, mengungkap bahwa jumlah kasus stunting di Indonesia per 2019 masih tinggi yakni 27,67 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan toleransi maksimal stunting yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 20 persen.

"Angka ini harus jadi perhatian, mengingat juga masih jauh dari target pemerintah untuk menurunkan angka prevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2024," kata Menkes.***

Baca Juga: Wagub : Pemerintah Padukan Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Modern

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya