KOTAJAMBI - Apresiasi pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Jambi seakan tak pernah berhenti. Penghargaan demi penghargaan pun terus dianugerahkan untuk Tanah Pilih Pusako Batuah ini.
Kebijakan dan Keberpihakan Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha terhadap kemudahan pembangunan perumahan yang pro rakyat akhirnya kembali mengharumkan nama Kota Jambi ditingkat nasional.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menetapkan Wali Kota Jambi Syarif Fasha masuk sebagai 3 Wali Kota terbaik dari 98 Wali Kota se Indonesia dan menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Jambi yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR sebagai kepala daerah berprestasi karena memiliki komitmen dan kebijakan dalam memberikan kemudahan perizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bersama Wali Kota Jambi, 2 Wali Kota lainnya adalah Wali Kota Pontianak dan Wali Kota Manado.
Penetapan Wali Kota Jambi Syarif Fasha oleh Kementerian PUPR sebagai Wali Kota berprestasi tersebut diterakan dalam surat nomor UM.02.06-Mn/723 tanggal 8 Agustus 2017 tentang Pemberian Penghargaan Dalam Rangka Hari Perumahan Nasional. Pemberian penghargaan itu menurut rencana akan diserahkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Jumat lusa (11/8) di Jakarta Convention Centre (JCC), Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
Demikian dikatakan Kabag Humas Kota Jambi Abu Bakar, di ruang kerjanya, Rabu (9/8).
Abu Bakar menambahkan, penetapan Wali Kota Syarif Fasha sebagai Wali Kota berprestasi itu berjalan panjang dengan seleksi yang sangat ketat. Oleh karenanya dari 98 kepala daerah untuk kategori kota, hanya 3 Wali Kota saja yang dinilai memiliki prestasi baik dan patut diapresiasi karena memiliki komitmen dan kebijakan mempermudah perizinan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Abu Bakar menjelaskan, regulasi dan kebijakan Pemerintah Kota Jambi terkait dengan kemudahan perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu sejalan dengan instruksi pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Kebijakan dan regulasi Pemerintah Kota Jambi sejalan dengan instruksi pemerintah pusat. Selain memberikan prioritas dan kemudahan, Pemkot juga menggratiskan pemohon izin mendirikan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," terang Abu Bakar.
Selain itu menurut Abu Bakar, Pemkot juga menerbitkan regulasi yang mendukung kemudahan itu, seperti dengan menerbitkan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh, serta Peraturan Wali Kota Jambi nomor 5 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kabag Humas Kota Jambi itu juga mengatakan, bahwa penghargaan sebagai kepala daerah berprestasi dari Kementerian PUPR itu, selain menambah daftar panjang penghargaan yang dianugerahkan kepada Wali Kota Syarif Fasha, juga sekaligus membuktikan arah kebijakan pembangunannya yang pro rakyat di Kota Jambi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR terus berupaya menjaga pertumbuhan sektor properti khususnya pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mencapai target sejuta rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Setidaknya pemerintah melakukan 5 strategi untuk mencapai target tersebut. Strategi pertama, meliputi reformasi perpajakan, retribusi perizinan daerah, pertanahan dan tata ruang. Strategi kedua yaitu penyempurnaan pola subsidi perumahan.
Sementara tiga strategi lainnya yaitu mendorong adanya insentif perpajakan kepada dunia usaha, pemberian fasilitas kredit mikro perumahan dan pemberdayaan masyarakat melalui bantuan teknis kelompok masyarakat dan terakhir adalah penyediaan perumahan yang tidak hanya mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat. (infojambi.com/***)
Baca Juga: Walikota Jambi Hentikan Operasional Hotel Novita
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com