Kebijakan Selektif dalam Gelombang Imigrasi

Reporter: Rel | Editor: Admin
Kebijakan Selektif dalam Gelombang Imigrasi
Abdullah Rasyid

Oleh : Ir. H. Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media

Sekurangnya satu dekade terakhir, Indonesia sangat “bergantung” pada pekerja asing. Ketergantungan tersebut dapat dicermati melalui lonjakan kuantitaf jumlah pekerja asing akibat rendahnya “angka kelayakan” tenaga kerja lokal yang dipengaruhi oleh faktor sisi penawaran dan sisi permintaan tenaga kerja. Dua faktor tersebut sering kali berada di luar kendali satu atau beberapa kelembagaan negara, melahirkan satu fenomena “traumatis” yang hampir tidak dapat diterima oleh mayoritas tenaga kerja lokal di Indonesia.

Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional

Di tahun 2023, jumlah pekerja asing di Indonesia mencapai 168.048 orang, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir, sekaligus menunjukkan kembalinya (returning) aktivitas ekonomi Indonesia di level “normal” seiring dengan meningkatnya kebutuhan tenaga ahli asing pada berbagai sektor strategis, khususnya energi terbarukan.
Pemerintah Tiongkok sejak tahun 2002 telah mengimplementasikan skema Investasi langsung yang secara signifikan telah memperkuat “dominasi” Indonesia di pasar nikel global. Investasi tersebut memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan status transisi energi di Indonesia melalui pembangunan beberapa Kawasan Industri seperti di Morowali dan di beberapa wilayah lainnya.

Pada tahun 2023, Pemerintah Cina dan Indonesia kembali menandatangani perjanjian investasi senilai US$12,6 miliar, dengan fokus pada produksi baterai kendaraan listrik dan proyek energi bersih serta US$11,5 miliar untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa sebagai salah satu komponen penting untuk memproduksi panel surya. Selanjutnya di tahun 2004, Konsorsium Perusahaan China juga sedang membangun pabrik kendaraan listrik dengan nilai investasi sebesar US$1,3 miliar. Turunan kebijakan dari seluruh investasi tersebut, Pemerintah China telah mengirimkan lebih dari 58 ribu pekerja mereka untuk mendukung rangkaian proses implementasi berbagai investasi tersebut. Jumlah pekerja imigran ini masih tergolong wajar untuk nilai investasi tersebut.

Baca Juga: Ancaman Globalisasi dan Pola Pendekatan ala Kodam XVI Pattimura

Pada tahun 2025, proyeksi jumlah pekerja asing akan terus mengalami peningkatan drastis, dampak dari beragamnya “undangan resmi” dari Pemerintah untuk berinvestasi pada berbagai sektor, seperti; manufaktur, energi, teknologi digital dan pariwisata. Sektor teknologi yang terus berkembang, selanjutnya menjadi perhatian yang sangat serius dari negara-negara penyedia teknologi, Indonesia dengan prospektus ekonomi digitalnya terus bertumbuh dan menarik minat investasi asing yang signifikan.

Selain itu, fokus Pemerintah Indonesia pada percepatan pembangunan industri hilir, khususnya di sektor pertambangan dan sumber daya alam juga meningkatkan minat negara-negara global untuk berinvestasi. Terutama pada sektor industri pengolahan nikel dan bauksit, di mana Indonesia berupaya menjadi pusat rantai pasok global produksi baterai kendaraan listrik (EV) dan produk bernilai tinggi lainnya.
Jika seluruh rencana pemerintah tersebut dapat berjalan lebih fokus dan berkelanjutan maka secara otomatis jumlah pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia hingga 10 tahun ke depan akan terus bertambah.
 
Kebijakan Selektif Imigrasi Dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia

Baca Juga: Air Hujan menjadi Air Mata !!!!!

Hukum internasional memiliki prinsip; memberikan kebebasan pada semua negara untuk mengatur dan melaksanakan yurisdiksi atas orang asing di dalam wilayah negara tersebut. Setiap negara berhak untuk mengizinkan atau melarang setiap orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayahnya. Sementara pengaturan kebijakan keimigrasian bersifat universal dan memainkan peran penting dalam menegakkan kedaulatan hukum wilayah yurisdiksi negara yang bersangkutan. Dengan demikian, terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah suatu negara diwajibkan tunduk pada hukum negara tersebut.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya