Oleh karena itu, perspektif kebijakan di dalam pengaturan urusan keimigrasian yang dilekatkan kepada negara tidak terlepas dari konsep kedaulatan negara, yaitu terkait dengan bagaimana suatu negara dapat mempertahankan serta menegakan kedaulatan yang dimilikinya. Pada tatanan implementasinya, pengaturan keimigrasian memiliki kepentingan yang terstruktur untuk dapat mengatur “lalu lintas” setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, termasuk mengatur “pembatasan” WNA yang masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan, negara dapat “menolak” warga negara asing untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia apabila orang tersebut dianggap tidak memiliki kelayakan untuk bekerja di Indonesia.
Dalam perspektif kebijakan selektif imigrasi, pemerintah dapat pula menciptakan model dan strategi formulasi dalam melakukan pengawasan terhadap kelayakan kerja bagi seluruh pekerja asing yang akan mendapatkan calling visa melalui perumusan kebijakan diplomasi selektif bersama negara- negara yang memiliki kepentingan yang sama pada sektor investasi strategis dengan Indonesia.
Melalui pendekatan yang lebih inklusif, pemerintah Indonesia melalui implementasi kebijakan ini dapat meredam “ketidakpuasan” tenaga kerja lokal serta memperkuat integrasi tenaga kerja lokal di sektor investasi strategis guna meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia. Hal ini sebagai bagian dari upaya diplomasi internasional dalam menghadapi isu internasionalisasi, sehingga memiliki dampak yang nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia melalui tiga penyeimbangan dua elemen penting yaitu; (1) pendekatan keamanan (security approach) dan (2) pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).
Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional
Keseimbangan antara keamanan dan kesejahteraan ini harus tetap diperhatikan, karena sama pentingnya (Santoso, 2012:143). Kedua pendekatan ini berjalan seiring untuk menyeleksi dan mengawasi setiap kelayakan pekerja asing yang hendak masuk ke wilayah negara Indonesia.
Referensi;
1. Wahyudin Ukun, Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian, Jakarta: PT. Adi Kencana Aji, 2004.
2. Yudha Bhakti, Hukum Internasional: Bunga Rampai, Bandung: Alumni, 2003.
3. Iman Santoso, Perspektif Imigrasi dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, Cet. 1, Jakarta: Perum Percetakan Negara RI, 2017.
Baca Juga: Ancaman Globalisasi dan Pola Pendekatan ala Kodam XVI Pattimura
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com