Kejagung Tahan Matlawan Hasibuan, Penasihat SMSI Jambi Kasus IUP Batubara

| Editor: Ramadhani
Kejagung Tahan Matlawan Hasibuan, Penasihat SMSI Jambi Kasus IUP Batubara

Laporan: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Agung menahan Komisaris PT Tamarona Mas International Matlawan Hasibuan.

Ia ditahan bersama mantan Direktur Utama PT Antam Alwinsyah Lubis, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources Bachtiar Manggalutung, dan Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW.

Selain dikenal sebagai pengusaha batubara, Matlawan diketahui Ketua Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi.

Atas dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektare di Sarolangun yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp91,5 miliar. Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka sejak 7 Januari 2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer mengakui bahwa masih dua tersangka lagi yang belum ditahan.

Dia adalah Ady Taufik Yudisia selaku Direktur Operasional PT ICR dan Muhammad Toba selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).

Seharusnya diperiksa hari itu, tidak hadir karena beralasan sakit dan dimungkinkan langsung ditahan.

"Dan tim penyidikan pada Jampidsus akan kembali melakukan pemanggilan untuk diperiksa," ucapnya.



Meski belum ditahan, keduanya telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 2018.

Kasus seluas 400 hektare ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batubara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektare terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektare (199 hektare dan 201 hektare) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Berbagai sumber)

Baca Juga: Matlawan Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol, Satu Sel dengan Eks Dirut Antam

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya