KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan tanah kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Hibah diberikan sebagai wujud dukungan Pemprov Jambi terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Gubernur Jambi, Al Haris, menandatangani penyerahan hibah barang milik daerah berupa tanah, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapto Subroto, di Aula Lantai 4 Gedung Baru Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat, 10/6/2022.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Tanah yang dihibahkan seluas 16.980 M2, dengan nilai perolehan Rp 12.722.889.747,-, berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 29, Simpang Kawat, Kelurahan Selamat, Telanaipura, Kota Jambi.
“Pemprov Jambi menghibahkan tanah itu untuk membantu Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mengelola aset sesuai rencana strategis Kejati Jambi, berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Al Haris.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com