Kejaksaan Negeri Merangin Bakar Dua Kulit Harimau Sumatera

| Editor: Wahyu Nugroho
Kejaksaan Negeri Merangin Bakar Dua Kulit Harimau Sumatera

Penulis : Jefrizal
Editor : Wahyu Nugroho


Kajari Merangin Haryono bersama jajarannya membakar dan memusnakan kulit harimau dan narkoba (foto Jefrizal)

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Sitaan


INFOJAMBI.COM - Untuk menjalankan perintah dan putusan Pengadilan Negeri Bangko, pihak Kejaksaan Negeri Merangin bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Merangin.

Dimana pemusnahan barang bukti yang langsung di pimpin Kajari Merangin ini berlandaskan pada undang-undang, berupa dua ekor kulit harimau, narkotika jenis ganja 101 gram dan sabu sebanyak 21,1 gram, Senpi rakitan sebanyak 4 pucuk beserta puluhan amunisi aktif.

Seluruh barang bukti yakni kulit harimau dan narkotika di musnahkan dengan cara di bakar, sedangkan untuk senjata api di musnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin pemotong, dan pemotonganya pun dilakukan oleh Gegana Sat Brimob Polda Jambi.

Kajari Merangin Haryono menjelaskan, seluruh barang bukti yang di musnahkan adalah barang bukti perkata selama satu tahun dan sudah mempunyai keputusan hukum tetap.

“Ada dua kulit harimau,narkotika,dan senjata api,seluruhnya kita musnahkah dan tidak ada yang tersisa,jikapun ada yang tersisa masih menjadi barang bukti yang proses hukumnya masih berjalan,”ungkap Haryono, Kamis (13/12/2018).

Haryono juga mengatakan,jika sudah kita musnahkan dan semua sudah musnah,maka Kejaksaan Negeri Merangin akan membuat berita acara pemusnahannya dan dilapor ke Kejaksaa Tinggi Jambi.

“Kita akan laporkan kegiatan pemusnahakan kita ini ke Jambi selaku pimpinan kita,yang jelas kita sudah melaksanakan putusan hakim untuk memusnahkan barang bukti,”tutupnya.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya