Kejaksaan Sosialisasikan Tata Cara Penggunaan Dana Desa

| Editor: Doddi Irawan
Kejaksaan Sosialisasikan Tata Cara Penggunaan Dana Desa



INFOJAMBI.COM — Bupati Merangin, H Al Haris, bersama Kajari Merangin, Haryono, dan Sekda H Sibawaihi, melakukan sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), di aula Kejaksaan Negeri Merangin.

“Sosialisasi ini dilakukan serentak di Indonesia. Para kepala desa diberi pemahaman tentang pengelolaan Dana Desa dan TP4D, agar bisa mengelola dana ini dengan benar,” ujar Bupati.

Sebelum memulai pengarahan, Al Haris mengabsen para kades yang hadir. Para camat juga diinstruksikan mencatat kepala desa yang tidak hadir pada acara penting ini.

Menurut Bupati, Dana Desa harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dana ini diawasi langsung oleh Presiden. Bupati sangat mengapresiasi Kejari Merangin yang menggelar sosialisasi tersebut.

Kajari Merangin, Haryono, menambahkan, pihaknya siap mendampingi, membina dan membimbing para kades, sehingga mampu mengelola Dana Desa dengan baik dan benar.

Penggunaan Dana Desa ada ketentuan dan aturan penggunaannya. Untuk itu sosialisasi penggunaan Dana Desa sangat penting, agar para kades tidak salah kaprah dan tidak melakukan penyimpangan.

“Sosialisasi ini akan terus berlanjut, nanti ada giliran saya sendiri bersama Pak Bupati dan Pak Kapolres menjadi narasumber, sampai para kades benar-benar paham dalam penggunaan Dana Desa ini,” ujar Kajari.

Dana Desa terus bertambah dari tahun ke tahun. Untuk itu Kejari Merangin akan terus melakukan bimbingan dan pembinaan. Jika kades tidak bisa dibimbing dan dibina, akan diproses secara hukum bila melakukan penyimpangan. (teguh/jefrizal - merangin)

 

Baca Juga: Dana Desa Harus Tepat Sasaran

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya