INFOJAMBI.COM — Alangkah malang nasib Asmaul Husna (25). Warga Desa Pembangunan, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun ini ditelantarkan oleh suaminya.
Ibu muda dengan satu anak ini akhirnya mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sarolangun, Rabu (10/1/2018).
Husna menceritakan, awalnya dia dan suaminya, Riko, bersama seorang anak laki-laki mereka yang masih berumur dua tahun tinggal di sebuah, di Desa Pemusiran Dalam. Keluarga kecil ini tinggal di pondok kecil sambil menanam karet.
“Suami saya hobinya mengadu ayam, jadi seringkali meninggalkan kami dalam pondok dan pergi ke dusun,’’ jelasnya.
Sekitar sepuluh bulan lalu, suaminya pergi mengadu ayam. Namun, sejak saat itu Riko tidak pulang-pulang lagi. Husna dan anaknya ditinggal berdua di pondok. Waktu itu anak mereka masih berumur satu tahun.
Untuk kebutuhan sehari-hari, Husna dan anaknya hanya makan seadanya. Lauknya hanya sayur yang ditanam di sekitar pondok.
“Suami saya tidak jelas kemana perginya,” kata Husna sambil menitikkan air mata.
Beberapa minggu ditinggal berdua anaknya di tengah hutan, Husna akhirnya tidak tahan. Diapun menghubungi orangtuanya. Mendapat kabar Husna ditinggal suaminya, ayah kandung Husna langsung datang menjemput.
Husna dan anaknya dibawa ke kediaman mereka di Desa Mandiangin Pembangunan. Lebih menyedihkan lagi, Husna mendapat kabar suaminya telah menikah lagi di Desa Muara Ketalo, sementara isteri dan anaknya ditelantarkan tanpa diberi nafkah.
“Saya melapor ke sini untuk mencari keadilan. Kalau bisa suami saya diproses secara hukum, agar dia jera dan tak ada lagi korban selanjutnya,’’ ujar Husna yang tidak tahu alasan Riko meninggalkannya.
Kepala DP3A Sarolangun melalui Kabid Perlindungan Perempuan, Purba Nur Khikmawati, membenarkan adanya pengaduan penelantaran tersebut. “Nama korban tidak bisa kami sebutkan, harus kamii rahasiakan,’’ katanya.
Menurut Purba, kejadian yang dialami Husna merupakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang dilarang oleh UU. Selain menerima laporan, korban juga telah diberikan konseling dari psikolog di DP3A.
“Korban kami beri waktu untuk berfikir, apakah ingin diselesaikan dengan mediasi, rujuk kembali dengan suaminya atau diselesaikan secara hukum,’’ jelas Purba.
Menurut Purba, jika ingin dimediasi, pihaknya akan melakukan pendampingan. Demikian halnya kalau ingin diproses secara hukum, pihaknya akan mendampingi korban melapor ke Polres Sarolangun. (Rudy Ichwan — Sarolangun)
Baca Juga: Warga NTT Kesal, Penyiksa Erna Bisa ke Jakarta dan Singapura
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com