Kejar Etty Sampai Jakarta

| Editor: Wahyu Nugroho
Kejar Etty Sampai Jakarta


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Pengolahan minyak tanpa izin (ilegal drilling) masih kerap terjadi di Kabupaten Batanghari tepatnya di desa kilangan KM 60 jalan lintas Tempino-Muara Bulian.





Meski pemerintah Provinsi Jambi telah mewacanakan penglegalan praktik penambang tersebut, Ditkrimsus Polda Jambi masih melakukan penindakan, dari hasil tangkapan sementara, sedikitnya tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, 12 drum berisi bahan bakar minyak, 4 tedmon kapasitas 1.000 yang berisi minyak bumi, 24 drum besi yang berisi minyak solar olahan, 2 drum berisi minyak bensin, serta minyak bumi sebanyak 6.038 liter yang sudah di olah.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Dari barang bukti yang di amankan petugas terungkap siapa pemodal di balik itu semua, dia adalah seorang wanita bernama Etty Saleh (47), Warga Rt 06 kelurahan Bungo Taman Agung, kecamatan Batin III, kabupaten Muaro Bungo.





Awalnya Etty sendiri sempat pernah di layangkan surat pemanggilan sebagai saksi dalam penambangan minyak ilegal, namun setelah tiga kali diberikan surat pemanggilan, Etty tak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya di jemput paksa, dengan status tersangka.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Ketika akan di jemput paksa di kediamannya, Etty terlebih dahulu melarikan diri sebelum di tangkap oleh petugas, setelah mencari lokasi keberadaannya.





Akhirnya Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi dapat menangkap si pemodal dari tindakan ilegal drilling tersebut di Jakarta. Dan langsung di giring ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.





Namun ada yang berbeda dengan rilis yang di lakukan oleh pihak kepolisian, rilis kali ini sama sekali tersangka tidak di hadirkan, Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan tersangka sengaja tidak di bawa keluar karena masih menjalani pemeriksaan dan Masih menuggu Pengacara dari tersangka.





"Sengaja tidak di bawa keluar, karena masih di periksa petugas, dan kita juga masih menunggu pengacaranya" katanya Senin (20/5/2019).





Dirinya menambahkan Hasil dari pemeriksaan sementara tersangka Etty sudah memodali seluruh pengelolaan minyak ilegal tersebut sejak tahun 2018 lalu.





"Dia jadi pemodal sudah hampir satu tahun," katanya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya