BANGKO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko terus memperkuat kehadiran negara dalam memberantas korupsi. Tak hanya mempidana badan, korps Adhyaksa ini juga berusaha mengembalikan kerugian keuangan negera dari tindak pidana korupsi.
Ini terbukti dari kasus korupsi Dana Aloksi Khusus (DAK) 2009 sebesar Rp 15 miliar, di Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin. Terpidana, mantan kepala dinasnya, Fauzi, dan mantan bendahara, Mirzalina, telah merugikan uang negara miliaran rupiah.
Berkat kerja keras Kejari Bangko, kerugian negara tersebut dapat diambil lagi. Nilainya Rp 1,8 miliar lebih. Kedua terpidana disuruh mengembalikan uang itu. Karena ada keputusan Mahkamah Agung (MA), uang sitaan itu ada yang dikembalikan pada Fauzi. Jumlahnya sekitar Rp 7 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangko, Iwan Roy Carles, mengatakan, uang sitaan dari hasil korupsi DAK itu ada. Uang itu sudah diambil dari bank. Sebelumnya uang tersebut disita dari Fauzi dan Mirzalina dalam bentuk uang tunai.
“Lantaran waktu itu kasusnya masih jalan, uang tersebut dititipkan di bank,” kata Iwan, di Bangko, tadi siang.
Menurut Iwan, uang titipan itu tidak berbunga. Uang tersebut ditarik dari bank Jum’at pekan lalu. Sekarang sudah diserahkan ke negara melalui BRI. Sisa uang yang Rp 7 juta sesegera mungkin diserahkan ke Fauzi.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com