Laporan : Raden Soehoer
Editor : DoRa
INFOJAMBI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari bekerjasama dengan Pemkab Batanghari berhasil mengamankan uang kerugian negara dari proyek pengerjaan fisik. Ini hasil temuan BPK tahun 2018 sebesar Rp 78 juta lebih.
Untuk diketahui, uang temuan BPK tersebut merupakan kerugian negara dari sebuah proyek fisik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batanghari.
Sebelumnnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat menerima laporan adanya penggelembungan biaya yang dilakukan rekanan tehadap kegiatan Fisik di BPBD Batanghari. BPBD minta APIP membantu mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Kami menerima permohonan bantuan dari inspektorat, untuk mendorong pengembalian kerugian negara dari pihak rekanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Mia Banulita.
Berdasarkan permohonan itu, Kejari Batanghari membantu inspektorat dalam pengembalian temuan BPK yang menjadi kerugian negara.
"Sesuai permintaan BPBD dan inspektorat untuk melakukan pendorongan pengembalian temuan BPK, sehingga dipercepat proses pengembaliannya,” ujar Mia.
Inspektorat sudah berusaha memproses pengembalian temuan, namun rekanan minta pengembalian dilakukan secara mencicil. Butuh waktu sangat lama jika pengembalian melalui proses cicilan.
“Alhamdulillah sekarang temuan BPK sudah dikembalikan pihak rekanan dengan dua tahap. BPBD sudah menyerahkan uang temuan BPK dari pihak rekanan ke inspektorat bersama pihak kejari,” jelas Mia.
Mia berharap hal ini diikuti oleh OPD lainnya, meneruskan kesepakatan yang pernah dilakukan antara Pemerintah Provinsi bersama pihak kepolisian, kejati dan turunannya ke bupati dan kejari serta polres terkait.
“Juga sudah dilakukan MoU berdasarkan PP nomor 12 tahun 2017. Harapannya kedepan pengelolaan proyek fisik di Batanghari dapat diminimalisir adanya penyimpangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Batanghari, Muchlis mengatakan, dengan adanya kegiatan ini kedepan tidak ada lagi temuan-temuan BPK, dan tidak ada kontraktor nakal yang memainkan celah anggaran yang sudah sesuai.
“Kami sangat merespon baik potensi kerugian negara dapat teratasi. Semoga kedepan tidak ada lagi temuan BPK. Meskipun ada, OPD tidak usah khawatir, segera saja melaporkannya,” pungkas Muchlis. ***
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com