Penulis : Raden Soehoer || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari kembali mengadakan lelanga barang rampasan kasus ilegal drilling dan beberapa kasus lainnya. Pelelangan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (17/3/2020) melalui sistem online yakni perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kasi Barang dan Barang Rampasan, Bambang Irawan saat dijumpai diruangannya, Selasa (17/3/2020).
"Insya Allah besok Rabu kita adakan lelang beberapa unit barang hasil rampasan beberapa kasus yang telah mempunyai ketetapan hukum (incraht)," ujar Bambang.
Untuk diketahui beberapa barang yang dilelang tersebut diantaranya tiga unit mobil, dua truk canter dan 1 unit L300 pick up. Sementara motor ada empat unit, mesin sinso 1 unit dan genset, tanki 2 unit, mesin pompa 5 unit, kayu papan 10 keping.
"Semua barang yang akan dilealang dalam penguasaan Kejari Batanghari. Semua disini," katanya.
Proses pelelangan sendiri masih seperti pelelangan sebelumnya yakni secara terbuka melalui sistem online.
"Ini merupakan lelang secara online yang kedua yang dilakukan oleh Kejari Batanghari. Pelelangan secara terbuka dan transfaran. Semua masyarakat bisa ikut lelang. Yang jelas dengan prasyarat yang ada, harus mempunyai akun JKN melalui www. Lelang.go.id," beber Bambang.
Sebelumnya, Kejari juga telah melakukan pelelangan terhadap barang rampasan negara pada tahun 2019 lalu, tepat di bulan Agustus dengan barang bukti yang dilelang terdiri dari 5 unit sepeda motor, 3 unit mobil di antaranya 1 unit mini bus jenis Daihatsu Ayla, 1 unit mini bus Daihatsu Sigra dan 1 unit mini bus Daihatsu Terios. Mesin robin, mesin air dan mesin pemotong kayu.
Usai pelelangan saat itu, didapatlah hasil pelelangan sebesar Rp.162 juta dan disetor langsung ke kas negara.***
Baca Juga: Pemprov Jambi Lelang 39 Kendaraan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com