Kejari Batanghari Terima Pengembalian Uang Dari Kerugian Negara

| Editor: Muhammad Asrori
Kejari Batanghari Terima Pengembalian Uang Dari Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri batanghari, Mia Banulita (kanan).

Penulis : Raden Soehoer
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari bekerjasama dengan Pemkab Batanghari, telah melakukan pengambilan upaya kerugian Negara dari proyek pengerjaan fisik. Upaya ini merupakan hasil temuan BPK tahun 2018 lalu. Uang kerugian negara sebesar Rp 78 juta lebih.

Uang temuan BPK itu merupakan kerugian Negara dari sebuah proyek fisik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Batanghari.

Sebelumnnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, menerima laporan terkait adanya penggelembungan biaya yang dilakukan pihak rekanan tehadap kegiatan fisik di BPBD Batanghari. BPBD meminta APIP untuk membantu mengembalikan kerugian Negara dari kegiatan tersebut.

“Dari masalah itu tadi, kita menerima permohonan bantuan dari Inspektorat, untuk membantu mendorong pengembalian kerugian Negara dari pihak rekanan,” ujar Kepala Kejari Batanghari, Mia Banulita, Senin (21/1/2019).

Diakuinya, berdasarkan permohonan itu, Kejari Batanghari, membantu inspektorat dalam pengembalian temuan BPK yang menjadi kerugian Negara tersebut.

"Sesuai permintaan BPBD sebagai OPD terkait dan Inspektorat untuk mendorong pengembalian temuan BPK tadi, sehingga dipercepatan proses pengembaliannya,” ujarnya.

Dikatakannya, Inspektorat sudah berusaha untuk memproses pengembalian temuan, namun pihak rekanan meminta pengembalian dilakukan secara mencicil.

“Alhamdulillah sekarang temuan BPK itu sudah dikembalikan oleh pihak rekanan, dilakukan dua tahap dan sudah selesai,” jelasnya.

"BPBD Batanghari menyerahkan uang temuan BPK dari pihak rekanan ke Inspektorat bersama pihak Kejari. Kejari dalam hal ini sebagai mitra untuk membantu OPD, dalam mempercepat pengembalian uang temuan dari BPK," kata Kajari, seraya berharap, hal ini dapat diikuti oleh OPD lainnya, dalam kasus yang sama.

“Harapannya kedepan pengelolaan proyek fisik di Batanghari dapat diminimalisir adanya penyimpangan,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Batanghari, Muchlis, mengatakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan kedepan tidak ada lagi temuan BPK dan tidak ada kontraktor-kontraktor yang nakal. Untuk mempermainkan celah anggaran yang sudah sesuai.

Dari hasil pengembalian temuan BPK ini, pihaknya sangat merespon adanya bantuan Kejari. Berharap kedepan para OPD yang mengalami hal serupa dapat menyelesaikannya dan berkoordinasi bersama Inspektorat dan Kejari.

“Kalau kita merespon baik dengan pihak Kejari, karena potensi kerugian Negara tadi dapat teratasi. Dan semoga kedepan tidak ada lagi temuan BPK, meskipun ada OPD tidak usah khawatir dan segera melaporkan,” pungkasnya.***

Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya