BATANGHARI, INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri Batanghari menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat ( SPALD-T) tahun anggaran 2019.
Ketiga tersangka adalah IP, IZ, dan MYB selaku pelaksana proyek SPALD-T 2019. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik.
“Dalam penetapan ketiga tersangka, kami menemukan minimal dua alat bukti yang cukup kuat. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka," kata Kepala Kejari Batanghari, Sugih Carvallo, Senin, 4/4/2022.
Sugih mengungkapkan, ketiga tersangka merugikan keuangan negara sekitar 1,5 miliar rupiah. Mulai terhitung 4 April 2022 terhadap mereka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Dari pemeriksaan ketiga tersangka ini, kami akan lihat hasil pengembangan penyelidikannya dalam 20 hari kedepan, apakah ada tambahan tersangka lain," ujar Sugih.
Ketiga tersangka dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Batanghari. Sementara itu, tim penyidik juga telah memeriksa 32 orang saksi dalam perkara ini.
"Saksi yang kami periksa berasal dari unsur pemerintah, masyarakat, dan penerima manfaat," jelas Sugih.
Pada kasus ini ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com