INFOJAMBI.COM- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batanghari menandatangani perjanjian bersama dengan Kejaksaan Negeri Batanghari.
Acara penandatangan ini berlangsung di Aula Kejari Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (17/2/2022).
Kepala kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baik itu di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui momen ini, berarti telah ada hubungan hukum antara Kejaksaan dan PDAM Tirta Batanghari," ujarnya.
Ia memberikan aspresiasi kepada PDAM Tirta Batanghari atas kesediaan untuk menjalin kerjasama wujud kepercayaan kepada Kejaksaan dan Penandatanganan MoU.
"Dengan adanya MoU ini berarti telah terjadi hubungan keperdataan antara kedua belah pihak sehingga banyak langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan nantinya yang dapat diperkuat dengan surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan PDAM," jelasnya.
Ia mengingatkan, meski saat ini sudah ada MoU dengan Kejari bukan berarti PDAM luput dari pengawasan, tetapi akan di awasi jika ditemukan perbuatan melawan hukum tentu akan diproses.
Sementara itu Direktur PDAM Tirta Batanghari Abu Bakar Sidik, mengatakan PDAM perlu mendapatkan support dan dukungan dari pihak terkait, salah satunya pendampingan legal aspek hukum.
Ia juga mengatakan penandatanganan kerjasama ini bukan lah yang pertama kalinya dengan pihak Kejari, sebelumnya PDAM juga pernah melakukan MoU.
Tujuan dari kerjasama ini PDAM Batanghari ini sendiri ingin meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat.
"Sinergitas ini dibangun dengan harapan dapat berjalan, agar berbagai hal yang dilakukan dapat tertib dan sesuai dengan aturan hukum," katanya.
Laporan: Devi Safitry || Editor: Ramadhahi
Baca Juga: Direktur PDAM Pengabuan Pusing, Ini Sebabnya.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com