Penulis : Raden Suhur || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri Batanghari, Selasa (16/6/2020) kembali melakukan eksekusi minyak mentah hasil tindak pidana Illegal Driling.
Eksekusi tersebut dilakukan di Rupbasan Jambi. Jumlah minyak mentah yang dieksekusi kurang lebih 19 ribu liter.
Ribuan minyak mentah yang di eksekusi akan diserahkan ke PT Pertamina EP Asset I Field Kenali Asam Atas Jambi. Kasi Barang bukti dan barang Rampasan Bambang Irawan membenarkan eksekusi tersebut.
"Sebelumnya kita lalukan persiapan eksekusi, nah pada hari ini kami lakukan eksekusi yang barang bukti minyaknya diserahkan ke pihak PT Pertamina EP Asset I,"kata Bambang Irawan.
Dijelaskannya, sebanyak 19 ribu liter di serahkan kepada Pertamina. "Ini adalah hasil kasus ilegal Drilling dengan tiga terdakwa, dan ini sudah memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.
Selain telah menyerahkan minyak hasil bumi, sambungnya, Kejari Batanghari juga akan melelang dua mobil truk dari kasus yang sama. "Sebagai sarana kejahatan, kendaraan tersebut kita serahkan kepada negara dengan cara di lelang, tapi ini masih dalam proses," jelasnya.
Penyerahan barang bukti dilakukan oleh kasi Barang Bukti dan barang Rampasan Bambang Irawan, didampingi oleh Kasi Pidum Heru Duwi Admojo. Berkas penyerahan BB diterima perwakilan PT Pertamina Tarmunanto dan di saksikan oleh Kepala Rupbasan Jambi Armen Zain.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada tanggak 23 April Kejari Batanghari juga telah menyerahkan barang bukti hasil ilegal drilling kepada pertamina sebanyak 20 ribu Liter.***
Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com