Kejari Merangin Menetapkan Empat Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Linmas

| Editor: Wahyu Nugroho
Kejari Merangin Menetapkan Empat Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Linmas

Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian lengkap Linmas di Dinas Satpol PP 2018 dengan anggaran Rp 1.031.080.000 ternyata terus berlanjut.

Kabar terbaru, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Merangin menetapkan empat orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan baju Linmas tersebut.

"Dalam pelaksanaan pengadaan ditemukam adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 400.340.550,-" kata Martha Kepala Kejari Merangin saat jumpa pers di kantor Kejari Merangin, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara


Dikatakannya, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SH selaku pelaksana kegiatan, kedua ACH bersama-sama dengan SH, ketiga AZ selaku Pengguna Anggaran dan PPK dan keempat SK selaku ketua Pokja.

Martha juga menjelaskan, tahun 2018 Dinas Satpol PP Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan pengadaan pakaian lengkap Linmas dengan pagu anggaran Rp 1.031.080.000.

"Dalam pelaksanaan pengadaan ditemukam adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir setengah anggara pengadaan," sebutnya.

Pada media Martha juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Sementara untuk tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.

"Akan kita lakukan pemanggilan. Tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain," tuntasnya.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya