Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Didominasi Sabu Sbanyak 2,1 Kilogram

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Didominasi Sabu Sbanyak 2,1 Kilogram

Reporter: Jef | Editor: Admin
Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Didominasi Sabu Sbanyak 2,1 Kilogram
Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti tindak pidana narkoba dan peti ( dok)

INFOJAMBI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan yang digelar ini merupakan aksi pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya dilaksanakan Kejari Merangin sepanjang tahun 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Yusmaneli, SH., MH., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum, di mana Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai pelaksana tunggal atas putusan pengadilan yang sah. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Kejari Merangin kepada masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Awak Media Dilarang Liput Kegiatan  Kejari Merangin...Ada Apa??

"Ini adalah pemusnahan yang kedua kalinya di tahun 2026. Kita sebagai penuntut umum mempunyai kewajiban tunggal untuk melaksanakan putusan pengadilan," ujar Yusmaneli kepada awak media.

Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti yang dihancurkan didominasi oleh perkara narkotika jenis sabu-sabu. Total terdapat 32 perkara yang barang buktinya dimusnahkan secara bersamaan.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Merangin Bakar Dua Kulit Harimau Sumatera

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Merangin, Novri Yadi, SH., MH., mengungkapkan bahwa dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika atas nama terdakwa Evi Zaroni bin Ahmad Nisa menjadi yang paling menonjol. Dari tangan terdakwa, berhasil disita barang bukti sabu dengan berat mencapai 2,1 kilogram. Jumlah ini tercatat sebagai salah satu penangkapan dengan barang bukti sabu terbesar yang pernah ditangani di wilayah hukum Kabupaten Merangin.

"Yang terbesar itu perkara narkotika penangkapan sebelumnya atas nama terdakwa Evi Zaroni sebesar 2,1 kilo, terbesar se-Merangin sepanjang yang saya ketahui," jelas Novri Yadi. 

Baca Juga: Kajati Jambi Resmikan Gedung Kejaksaan Negeri Merangin

Penuntasan kasus ini sendiri berawal dari kesuksesan penyidik Satresnarkoba Polres Merangin yang mendapatkan apresiasi tinggi dari pihak kejaksaan.

Selain narkotika, pihak Kejari Merangin juga memusnahkan berbagai barang bukti dari jenis kejahatan lainnya yang juga telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut meliputi:Perkara kekerasan dan pembunuhan: Berupa senjata tajam seperti pisau dan parang.Perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI): Berupa alat-alat yang digunakan untuk pembuatan, pencetakan, serta aktivitas penambangan emas secara ilegal.

Melalui momentum pemusnahan ini, Kajari Merangin Yusmaneli menyelipkan pesan mendalam, khususnya terkait bahaya narkoba yang mengancam generasi muda di Merangin. Beliau berharap masyarakat sadar akan dampak destruktif dari narkotika.

"Harapan kami dengan adanya (pemusnahan) seperti ini, masyarakat bisa melihat dampak dari narkotika ini luar biasa, apalagi untuk anak-anak muda untuk masa depannya. Jadi harapan kami, jauhilah narkoba untuk masa depan yang lebih baik," pungkas Yusmaneli.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya