Kejari Muarabulian Terima SPDP Rosmini, Kasipidum: Kita Menunggu Pelimpahan Dari Polres

| Editor: Wahyu Nugroho
Kejari Muarabulian Terima SPDP Rosmini, Kasipidum: Kita Menunggu Pelimpahan Dari Polres


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Barang Bukti Sabu (foto Raden Soehoer)




INFOJAMBI COM - Masih ingatkah kasus Rosmini tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan pihak Satresnarkoba beberapa waktu lalu? Ada kejanggalan dalam kasus tersebut, seperti yang diwartakan sebelumnya, Rosmini saat ditangkap bersama dengan suaminya Jumanto. Data yang diperoleh menyebutkan, Jumanto juga mengaku menggunakan barang haram tersebut.





Anehnya, Jumanto tidak ditahan karena telah memberikan uang damai kepada pihak Satresnarkoba sejumlah Rp 120 juta.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka Rosmini warga Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari.





Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muarabulian, Heru Duwi Admojo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, berkas dikirim oleh penyidik Satresnarkoba Polres Batanghari pada 20 Mei 2019 lalu. "SPDP sudah kita terima dari polisi pada 20 Mei lalu,"kata Heru, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Heru menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satresnarkoba Polres Batanghari.





"Sekarang masih menunggu. Biasanya kita beri waktu satu bulan setelah SPDP dikirim ke kita. Sekarang sudah tanggal 18, dan dua hari lagi satu bulan," sebutnya.





Jika dalam waktu satu bulan belum ada perkembangan dari SPDP tersebut, kata Heru, pihaknya bakal menerbitkan P17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan. "Ini sudah SOP-nya. Ini yang biasa kita koordinasikan kepada penyidik polisi," katanya.





Dalam SPDP itu, Heru menjelaskan bahwa tersangka Rosmini disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf (a), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Ancaman hukumannya bisa 4 tahun hingga 15 tahun kurungan penjara," jelasnya.





Untuk diketahui, dalam kasus ini Rosmini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Batanghari pada 15 Mei 2019. Dia diamankan bersama suaminya bernama Jumanto di depan Mapolsek Bajubang hendak menuju Tempino.





Dari penggeledahan, pun ikut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 gram dari tangan Rosmini yang disimpan di dalam tempat make up miliknya. Namun, satu di antara pelaku, yakni Jumanto suami dari Rosmini dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada penyidik. Sementara, istrinya masih mendekam di jeruji besi.





Informasi yang didapat dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Jumanto menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta agar ia dan istrinya bebas. Namun ternyata hanya Jumanto yang dibebaskan.





Sementara, Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu David R Yudhistira, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membantah adanya pemberian sejumlah uang yang diberikan kepada pihaknya untuk melepaskan pasutri tersebut.





"Itu tidak benar. Sama sekali tidak ada. Kan laporan Rosmini itu lanjut. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan berkas. Habis lebaran kita limpahkan tahap satu," tuturnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya