Kejari Muaro Jambi dan Direktur PT TBM Saling Klarifikasi, Edi S Latif : Makin Membuka Kedok Kongkalingkong Mencicipi Dana Desa di Muaro Jambi.

Kejari Muaro Jambi dan Direktur PT TBM Saling Klarifikasi, Edi S Latif : Makin Membuka Kedok Kongkalingkong Mencicipi Dana Desa di Muaro Jambi.

Reporter: PM | Editor: Admin
Kejari Muaro Jambi dan Direktur PT TBM Saling Klarifikasi, Edi S Latif : Makin Membuka Kedok Kongkalingkong Mencicipi Dana Desa di Muaro Jambi.
Poto bersama Kejari Muaro Jambi dengan peserta pelatihan operator sistim informasi jaga desa dan Ketua LSM Forum Pemantau Anggaran dan Pembangunan Jambi (F-PAPJ), Edi S Latif || Foto Dok

JAMBI,  INFOJAMBI.COM - Dugaan adanya kongkalikong antara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi, Kamin, SH, MH, dengan Direktur PT. TBM, Ari Budi Pratiwi terkait pembuatan website dan aplikasi Desa di 150 Desa di Kabupaten Muaro Jambi semakin menampakkan ketidak jujuran masing masing pihak.

Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menggelar jumpa pers Jumat (23/06/2023) pagi di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi yang beralamat di komplek perkantoran Bukit Cinto Kenang, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: Hebat Desa di Muaro Jambi itu Webnya Saja Dua, Edi Latif : Aneh dan Dugaan Kongkalikong..?

Seperti dikutip dari beberapa media, Kamin, menjelaskan dengan tegas bahwa dirinya tidak mengenal Direktur PT. TBM. Ari Budi Pratiwi, selaku pihak ketiga yang mengerjakan website aplikasi dalam program Jaga Desa.

" Adanya berbagai penilaian hingga dugaan Kongkalikong dengan pihak ketiga dalam proyek pengadaan aplikasi Jagadesa tersebut, dirinya mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak mengenal pihak ketiga yang mengerjakan Aplikasi Jagadesa." ujarnya.

Baca Juga: Web jagadesa Kejari Muaro Jambi Sangat Bagus, Tapi Dimanfaatkan PT TBM Cari Keuntungan. Kejagung Harus Turun Tangan...

Menanggapi pemberitaan tentang jumpa pers tersebut, Ketua LSM Forum Pemantau Anggaran dan Pembangunan Jambi (F-PAPJ), Edi S Latif, mengatakan ada hal yang janggal dari pernyataan Kamin pada saat konferensi pers tersebut.

Pasalnya, Edi menelusuri rekam jejak digital dari pihak Kejari Muaro Jambi, dirinya secara jelas menemukan rilis berita di website resmi milik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang beralamat di https://kejari-muarojambi.kejaksaan.go.id/

Baca Juga: Ramai Ramai "Mencicipi" Dana Desa di Muaro Jambi. Nasroel Yasier : Kejagung Harus Usut ini.

"Di website resmi milik Kejari Muaro Jambi sudah jelas ada berita yang diterbitkan dengan judul Sosialisasi Jaga Desa sekaligus Pembukaan Bimbingan Teknis Penggunaan Website Sistem Informasi. Di foto berita juga jelas ada pak Kajari yang turut hadir dalam pembukaan acara pelatihan operator," ujar Edi

Berdasarkan rilis berita tersebut, dirinya sangat merasa heran, bagaimana bisa Kajari mengeluarkan pernyataan bahwa Kajari tidak kenal dengan pihak vendor (PT. TBM), sedangkan Kajari hadir langsung pada acara yang diselenggarakan oleh vendor pelaksana pembuatan website dan aplikasi Jaga Desa.

"Jadi dari temuan kita saat ini, sudah jelas, pihak Kejari Muaro Jambi diduga kuat ingin cuci tangan," tegas Edi.

Sementara Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi dalam klarifikasinya yang dimuat beberapa media, Kamis tanggal (22/6/2023) menjelaskan bahwa website jagadesa.com ini berbeda dengan website desa CMS OpenSID karena website jagadesa ini dari API menghubungkan dengan Aparat Penegak Hukum dan APIP.

Ari Budi Pratiwi menjelaskan bahwa perusahaan ini didirikan sejak tahun 2022 bukan beberapa bulan. Selain itu dia juga dalam mendapatkan proyek ini sudah melakukan berbagai tahapan.

” Tahapan pertama yakni kami mengajukan penawaran dan beberapa kali melakukan pertemuan untuk persentase, ” Katanya.

Sebelumnya pihaknya juga pernah mengundang perwakilan APDESI untuk sosialisasi website desa ini.

Sehingga tidak mudah untuk mendapatkan proyek ini karena banyak proses yang dilakukan.

Adapun soal harga website Rp 20 juta sudah termasuk pajak dia yang kami terima Rp.17.657.658, harga ini juga masuk dengan kebutuhan lainnya seperti pelatihan dua kali di hotel, modem internet dan studi tiru ke daerah yang di rekomendasi kementerian desa.

” Jadi tidak bulat kami menerima 20 juta melainkan ada kebutuhan lainnya, ” Katanya.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa pembuatan media website ini butuh proses waktu yang panjang karena banyak yang dipenuhi, tidak langsung jadi.

” Jika dalam kegiatan ini adanya peristiwa pidana, kami siap mengembalikan berdasarkan rekomendasi BPK dan BPKP, ” Katanya.*****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya