Penulis : Muamar || Editor : Wahyu Nugroho
Suasana sosialisasi Pencegahan Karhutla yang dilakukan oleh Kejari Muaro Jambi (Foto Muamar)
Baca Juga: Zola Launching Pergub Pengendalian Karhutla
INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Rabu (3/3/2021) melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Sungai Gelam.
Turut hadir dalam Sosialisasi tersebut, yaitu, Meilinda, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Ahmad Fauzan, SH Kasi Intel Kejari Muaro Jambi.
Baca Juga: Hadapi Kemarau, Ini Strategi Bupati Tanjabbar...
Selain itu juga hadir, Nur Subyantoro Kadis Perkebunan dan Peternakan, Zuhdi Perwakilan BPBD, Arin Wahyudi Perwakilan BPN Kabupaten Muaro Jambi, M. Yakin Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Lourent S. Aritonang Perwakilan Dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi.
Tidak ketinggalan Kades se Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Tokoh Agama Sekecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Perwakilan Perusahaan se Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi., juga hadir.
Baca Juga: Puluhan Guru Se Kecamatan Muara Papalik Mengikuti Sosialisasi Adiwiyata
Dalam penanganannya Kejari Muaro Jambi mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan Arahan Presiden Republik Indonesia yang diperintahkan oleh Jaksa Agung kepada Kajati Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Kajari dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di Wilayah Hukum Kejati Jambi.
Selain itu kajari juga mengatakan penanganan karhutla ini adalah tanggungjawab bersama dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan seluruh Stakeholder terkait.
"Penyuluhan karhutla hari ini dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha menyadari bahwa kebakaran hutan dan lahan yang sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan dapat merusak ekosistem yang tidak ternilai harganya," tutur Kajari Muarojambi.
Kajari menjelaskan, para pelaku pembakaran hutan dan lahan di ancam Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun ditambah denda paling sedikit 3 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.
Camat Sungai Gelam Abdul Hakim Mahdi, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih ke Kejari dengan adanya sosialisasi ini.
"Kami berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah mengadakan penyuluhan hukum tentang kebakaran hutan dan lahan ini," ungkapnya.
Mari kita manfaatkan momen penyuluhan hukum ini agar kita semua tau hukum," tambah Camat Sungai Gelam.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan beberapa materi dari instansi terkait.
Sosialisasi Karhutla tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menyadari bahwa kebakaran hutan dan lahan sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan dapat merusak ekosistem yang tidak ternilai harganya. Sosialisasi Karhutla tersebut berjalan aman, tertib dan lancar.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com