JAMBI, INFOJAMBI.COM - Pengiat media sosial, Nazli menyambut baik penjelasan Kejari Muaro Jambi tidak mengenal vendor (PT. TBM) yang mengerjakan web dan aplikasi 150 desa di Kabupaten Muaro Jambi. Untuk itu tidak ada beban untuk mengusutnya. Kalau didiamkan rasa keadilan masyarakat dicederai oleh oknum penegak hukum.
" Bagus itu, kalau Kejari tidak kenal. Kalau begitu Pak Kejari tolong diusut dengan tuntas. Karena banyak kejanggalan dari perusahaan ini dan apa dasar hukumnya kok bisa membuat web desa yang dilinkkan dengan web jagadesa milik Kejari Muaro Jambi itu," Jelas Nazli yang pernah menjadi Direktur Agitasi Propaganda Tim Pemenangan Al Haris - Sani.
Baca Juga: Hebat Desa di Muaro Jambi itu Webnya Saja Dua, Edi Latif : Aneh dan Dugaan Kongkalikong..?
Menurut Nazli, apakah perusahaan ini berpengalaman di bidang IT atau hanya dapat pekerjaan di subkan ke orang lain lagi, wajar anggarannya di Mark up. " Konon satu web di subkan ke pihak lain. Hingga kini web yang dianggarkan Rp 20 juta itu belum siap, sesuai kontrak akhir Juni ini akan diserahkan ke desa," ujarnya.
Bukti lain tidak profesionalnya PT TBM ini, jelas Nazli pembayaran dari kepala desa tidak melalui rekening perusahaan, tapi ke rekening pribadi Ari Budi Pratiwi di Bank Jambi. " Disini saja, sudah ada indikasi tidak baik, dan menyalahi aturan," jelasnya.
Parahnya, tambah Nazli dari pengakuan Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi hanya menerima sekitar Rp 17,6 juta. Sementara kontrak setiap desa Rp 20 juta. Pertanyaannya uang itu dibagi ke siapa..?
Selain itu, ada klausul perjanjian kontrak antara PT TBM ( pihak kedua) dengan kepala desa ( pihak pertama) seperti dibunyikan Pasal 4 : Hak dan Kewajiban Para Pihak
Point 1.2. Menerima pembayaran secara penuh sesuai dengan Nilai Kontrak ke Pihak Pertama sebelum tahapan pekerjaan dilaksanakan/pada saat kontrak ini ditandatangani.
Baca Juga: Ramai Ramai "Mencicipi" Dana Desa di Muaro Jambi. Nasroel Yasier : Kejagung Harus Usut ini.
" Enak betul perusahaan ini, belum pekerjaan dimulai sudah menerima pembayaran penuh. Ini bukti perusahaan tidak punya modal dan tidak profesional," ujarnya.
Penjelasan dari pihak Kejari Muaro Jambi, Kamin, SH, MH
Kamin menjelaskan, terkait adanya berbagai penilaian hingga dugaan Kongkalikong dengan pihak ketiga dalam proyek pengadaan aplikasi Jagadesa tersebut, dirinya mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak mengenal pihak ketiga yang mengerjakan Aplikasi Jagadesa.
"Adanya berbagai penilaian hingga dugaan Kongkalikong dengan pihak ketiga dalam proyek pengadaan aplikasi Jagadesa tersebut, dirinya mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak mengenal pihak ketiga yang mengerjakan Aplikasi Jagadesa." ujarnya.
Penjelasan dari Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi yang telah dimuat beberapa media dan share di media sosial.
Adapun soal harga website Rp 20 juta sudah termasuk pajak yang kami terima Rp.17.657.658, harga ini juga masuk dengan kebutuhan lainnya seperti pelatihan dua kali di hotel, modem internet dan studi tiru ke daerah yang di rekomendasi kementerian desa.
” Jadi tidak bulat kami menerima 20 juta melainkan ada kebutuhan lainnya, ” Katanya.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa pembuatan media website ini butuh proses waktu yang panjang karena banyak yang dipenuhi, tidak langsung jadi.
” Jika dalam kegiatan ini adanya peristiwa pidana, kami siap mengembalikan berdasarkan rekomendasi BPK dan BPKP, ” Katanya. ****
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com