PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari belum lama ini telah menerima berkas perkara tahap pertama kasus penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka Rosmini warga Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari, Vanda Satriadi Pradipta, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih meneliti kelengkapan berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari pada Kamis (25/7/2019) lalu.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Dikatakan Vanda bahwa sebelumnya, pihaknya sempat melakukan pengembalian berkas untuk dilengkapi kembali (P19) lantaran ada unsur-unsur yang kurang.
"Sekarang berkas itu sudah kita terima dan sedang kita teliti. Kita punya waktu 14 hari terhitung dari penyerahan berkas seminggu yang lalu, jika lengkap, bisa dinyatakan lengkap atau P21," sebutnya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Vanda menyebutkan, kekurangan dari pelimpahan berkas yang lalu yakni ada unsur pasal yang kurang atau tidak tercantum dalam berkas."Kemarin syarat yang kurang adalah unsur pasal belum lengkap yang merupakan unsur formil dan materilnya," jelasnya.
Untuk diketahui, tersangka Rosmini disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf (a), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya bisa hingga 15 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Rosmini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Batanghari pada 15 Mei 2019. Dia diamankan bersama suaminya bernama Jumanto di depan Mapolsek Bajubang hendak menuju Tempino.
Dari penggeledahan, ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram dari tangan Rosmini yang disimpan di dalam tempat make up miliknya. Namun, satu di antara pelaku, yakni Jumanto suami dari Rosmini dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada penyidik. Sementara, istrinya masih mendekam di jeruji besi.
Informasi yang didapat dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Jumanto menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta agar ia dan istrinya bebas. Namun ternyata hanya Jumanto yang dibebaskan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu David R Yudhistira, saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya membantah adanya pemberian sejumlah uang yang diberikan kepada pihaknya untuk melepaskan pasutri tersebut.
"Itu tidak benar. Sama sekali tidak ada. Kan laporan Rosmini itu lanjut. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan berkas. Habis lebaran Idul Adha nanti kita pelimpahan tahap satu," tuturnya singkat.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com