Kejari Tetapkan Tersangka TKD Seling

| Editor: Wahyu Nugroho
Kejari Tetapkan Tersangka TKD Seling


PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: TKD PNS Tanjabbar Naik 50 Persen









INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas penjualan Tanah Kas Desa ( TKD) Seling oleh sang Mantan Kepala Desa (Kades) Seling, M Sayafri.





Pemeriksaan kasus penjualan TKD berlangsung beberapa waktu lalu, setelah diperiksa oleh tim Inspektorat Merangin dan terbukti sang Kades menjual TKD tersebut Rp 155 Juta.

Baca Juga: TKD Dibayar Separuh, Bupati Berang





Atas temuan tersebut, tersangka diminta mengembalikan kerugian tersebut selama masa tenggang 60 hari, namun tersangka tak kunjung mengembalikannya.





Lalu kasus tersebut dilimpahkan oleh Inspektorat Merangin ke Kejari Merangin untuk proses lebih lanjut. dan pada Rabu (20/11/2019) Kejari menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Potong TKD, Bendaharawan Menghilang





Berdasarkan informasi yang didapat,  tersangka saat ini telah ditahan oleh tim tindak pidana husus (Pidsus) Kejari Merangin sekitar Pukul 12.00 Wib dan dititiplan di Lapas Kelas IIB Bangko.





Penahanan dan Penetapan tersangka Kasus penjualan TKD Seling tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Merangin, Johan Ciptadi. Menurutnya, tersangkanya adalah Mantan Kades Seling Kecamatan Tabir atas nama M Syafri, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan aset TKD.





"Sekarang saya dijambi, ya kalau soal mantan kades memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dititipkan selama 20 hari di Lapas Klas II B Bangko," terang Johan.





Dikatakannya, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis pada tersangka. 





Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan tim penyelidikan Kejari Merangin. M Syafri terbukti menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan milik Desa Seling yang terletak di Blok 17 No. 81 Sebanyak dua Kavling tanah, dengan luas 19670 M2 terletak di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan kepada Abu Jalal seharga Rp. 155.000.000 ( seratus lima puluh lima juta rupiah) dimana uang hasil penjualan TKD telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya