Keluarga dan Kerabat Brigadir Yoshua Puas Lihat Vonis Sambo dan Putri

Vonis terhadap Ferdy Sambo dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Keluarga dan Kerabat Brigadir Yoshua Puas Lihat Vonis Sambo dan Putri
Luapan kegembiraan keluarga Brigadir Yoshua terhadap vonis majelis hakim | foto : andra rawas

SUNGAIBAHAR, INFOJAMBI.COM - Vonis terhadap Ferdy Sambo dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Para kerabat Brigadir Yoshua menyaksikan sidang vonis itu melalui televisi. Vonis mati untuk Ferdy Sambo, dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, membuat mereka puas.

Baca Juga: Tanda Tanya Kematian Anggota Brimob di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo..?

Sorak kegembiraan keluarga dan kerabat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, spontan meluap ketika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diberikan hukuman berat.

“Vonis majelis hakim sangat memuaskan. Kami memberi apresiasi kepada majelis hakim yang telah berlaku adil,” ujar tante Brigadir Yoshua, Roslin Simanjuntak dan Rohani Simanjuntak.

Baca Juga: Kapolda Jambi Kunjungi Keluarga Besar Almarhum Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat

Sebelumnya, orang tua Brigadir Yoshua,  Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, sehari sebelum sidang berangkat ke Jakarta. Mereka hadir langsung dalam sidang vonis itu. ***

Baca Juga: Kapolda Jambi Ikut Ibadah Syukur di Kediaman Brigadir Yosua

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya