INFOJAMBI.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Jambi menggelar rekonstruksi pembunuhan Amron (47), warga Babat Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa, 29 Maret 2022.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Amron adalah buruh gerobak, yang tewas dibunuh oleh rekan sekerjanya, di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Amron tewas ditikam oleh Muhammad Deby (23), warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Kejadian itu membuat keluarga Amron marah besar.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Saat reka ulang 26 kejadian, keluarga Amron emosi melihat pelaku. Mereka mengejar dan menghakimi pelaku, ketika digiring ke sel tahanan.
Selain anak dan keluarga yang tersulut emosi, istri korban juga histeris. Dia tak terima suaminya dibunuh oleh pelaku, hanya gara-gara bersenggolan gerobak angkut.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Dalam rekonstruksi ini, pelaku memperagakan adegan mulai dari datang ke Pasar Angso Duo, hingga membuang pisau yang digunakan untuk membunuh Deby.
Dalam adegan kelima, pelaku tiba di pasar diantar keluarganya. Setelah mengambil gerobak, pelaku mengambil pisau dan menyelipkannya di pinggang.
Pelaku kemudian bertemu korban yang juga membawa gerobak. Di tengah jalan gerobak mereka bersenggolan, sehingga menimbulkan pertengkaran.
Pada adegan 11 sampai 23, Deby pertama kali menikam Amron di bagian punggung, perut dan lengan. Melihat Amron ambruk, Deby melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Legok, dan membuang pisaunya.
“Kami minta pelaku dihukum seumur hidup, agar setimpal dengan perbuatannya. Suami saya tak pernah ribut dengan orang lain,” kata istri korban, Masdalena.
Sedihnya, sepeninggalan Amron, Masdalena menjadi tulang punggung untuk menafkahi keempat anaknya. Dia juga harus melunasi semua hutang Amron.
"Anak saya juga baru berhenti bekerja. Kami minta pelaku dihukum seumur hidup,” ujar Masdalena.
Sekedar mengingatkan, pembunuhan ini terjadi akhir Januari lalu. Peristiwa ini membuat heboh pedagang Pasar Angso Duo.
Pelaku melarikan diri sekitar 24 jam, dan berhasil diringkus saat bersembunyi di hutan, di wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Polisi juga mengamankan Anas, keluarga yang membantu pelaku melarikan diri.
Pelaku mengaku menyesal karena tersulut emosi. Akibat perbuatannya dia dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. | andra rawas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com