Kematian Emilda Masih Misteri

| Editor: Doddi Irawan
Kematian Emilda Masih Misteri
Emilda



KUALATUNGKAL — Keluarga almarhumah Emilda (32), tenaga honorer Kantor Perpustakan Tanjabbar yang meninggal duinia misterius, 1 Juni lalu, didukung Forum Masyarakat Peduli (FMP) Tanjabbar akan demo kejaksaan.

Rencananya demo ini ingin mempertanyakan kelanjutan kasus tewasnya Emilda. Kasus tersebut hingga kini belum juga disidang, bahkan tidak masuk dalam perkara Jhony alias Angely alias Balak bin Herman, pacar Emilda.

“Keluarga korban menuntut keadilan. Kami membantu mendampingi pihak keluarga mencari tahu tindaklanjut perkaranya," kata Marzuki, penanggungjawab FMP Tanjabbar.

Marzuki mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Emilda. FMP yang terdiri dari ketua-ketua lembaga masyarakat merasa prihatin atas keadilan dalam perjalanan kasus Emilda.

“Kami ingin tanyakan bagaimana kelanjutan penangan kasus kematian Emilda," ujar Marzuki.

Seperti diberitakan, sampai saat sudah t‎iga kali berkas Emilda P19, alias dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Alasan kejaksaan berkas perkaranya dianggap belum lengkap dan masih ada kekurangan.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kualatungkal, Pandoe Pramoetika, didampingi Kasi Pidum. Agus Sunarya. Kekurangan berkas yang disampaikan penyidik polres adalah unsur kelalaian.

Tersangka, Jhony alias Balak, belum memenuhi unsur pidana. Pasal untuk itu belum terpenuhi. Kkejaksaan belum berani menerima berkas tersebut untuk meningkatkannya menjadi P21.

“Hasil visum tidak menyebutkan kematian Emilda disebabkan oleh Balak. Itu yang lebih tahu pihak pengadilan. Kami bekerja sesuai tupoksi, hanya menyidik. Keputusan ada di hakim," ujar Pandoe.

Kematian Emilda diduga tidak wajar. Sebelum tewas, Emilda bersama sang kekasih, Joni alias Angie Lie alias Balak, warga Paritgompong, Kualatungkal. Kasus ini menggelinding bak bola panas.

Parlin Damanik, kuasa hukum keluarga Emilda, ingin mengetahui proses dan meminta supremasi hukum atas kematian Emilda. Tiga kali berkasnya P19, dinilai ada janggal.

“Semua masyarakat tahu kejadiannya. Hanya saja seolah-olah dilindungi,” kata Parlin.

Hal senada diungkapkan ibu Emilda. Keluarga menduga ada permainan dalam kasus ini. Penanganan kasus tersebut terkesan sengaja dipersulit.

Erlita Nurhasana, kakak kandung Emilda, menimpali ucapan ibunya. Dia menolak pihak berwenang membongkar makam Emilda untuk sampel rambut dan melakukan tes DNA.

"Kami tidak mau makam Emilda dibongkar,," kata perempuan kelahiran 1969 ini, kemudian diamini Marzuki.

Keluarga lainnya, Juki, menambahkan, pengujian DNA dari rambut tidak perlu dilakukan. Alasannya, Emilda bukan pengguna atau pecandu narkoba.

"Saya tahu korban. Wanita baik-baik. Tidak pernah memakai narkoba, apalagi pecandu. Kami menduga, permintaan tes DNA korban hanya untuk meringankan tersangka," jelas Erlita.

Tes DNA tersebut atas permintan kejaksaan pada kepolisian. Dalihnya untuk melengkapi berkas. Ini sudah disampaikan Wakapolres Kompol Ilyan Candra.‎‎

Pertemuan berlangsung terbuka, di pendopo Polres Tanjabbar. Rombongan disambut oleh Wakapolres Kompol Ilyan Candra, Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate Sitompul, dan para kanit dan anggota satnarkoba polres.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal melalui Beni St Panduko. Sambil membaca putusan Balak, dia bertindak sebagai hakim. (infojambi.com/D)

Laporan : Raini

Baca Juga: Wabup Tanjabbar Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya