Kemdagri Sesalkan Banyaknya Kerumuman Saat Deklarasi Pendaftaran Paslon

| Editor: Admin
Kemdagri Sesalkan Banyaknya Kerumuman Saat Deklarasi Pendaftaran Paslon

LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM





INFOJAMBI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020. Padahal Mendagri telah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak  berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD.

Baca Juga: Lagi, Kemendagri Bagi-Bagi Penghargaan


"Mendagri sering mengingatkan agar tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara. Cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi, " kata Kapuspen Kemdagri Benni Irman di Jakarta, Selasa (8/9/2020).


Benni menjelaskan bahwa sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.

Baca Juga: Kapolri Hadiri Tabligh Akbar di Jambi


Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.


Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan".

Baca Juga: Kapolri Resmikan Mesjid Hasil Sumbangan Anggota Polisi


Benni mengatakan juga pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur  dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.





"Kami minta aparat penegak hukum, untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, bagii yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.


Benni pun meminta kepada rekan media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi  mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. |||



BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya