Kemenag Beri Keringanan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa

| Editor: Ramadhani
Kemenag Beri Keringanan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerapkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdani mengatakan kebijakan pengurangan UKT untuk mahasiswa PTKN tersebut dikarenakan banyak orang terkena dampak pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran UKT," kata Ali, Sabtu (31/7/2021).

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81/2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

Penetapan keringanan UKT berlaku bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Selain bentuk keringanan UKT, aturan tersebut juga mengamanatkan, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Keringanan UKT dapat diberikan dengan beberapa syarat. Mahasiswa harus bisa menunjukkan bukti dirinya terdampak pandemi Covid-19, seperti status orang tua atau wali meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, atau penurunan pendapatan secara signifikan.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Suyitno juga menambahkan, keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022. Kemenag akan melakukan evaluasi dan pemantauan dalam program bantuan ini sesuai dengan kebutuhan.

"Rektor atau Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN," katanya.

Sebelumnya program keringanan UKT berlangsung pada 2020 menyasar sekitar 160 ribu mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Besaran pengurangan UKT ini bervariatif sesuai kebijakan kampus. Sebanyak 30.235 mahasiswa turut menerima keringanan dalam bentuk penundaan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan, mulai dari Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.

Baca Juga: Panja DPR dan Kemenag RI Sepakati Biaya Haji Rp 35 Juta

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya