Kemenag : MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal, Hentikan Polemik

| Editor: Wahyu Nugroho
Kemenag : MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal, Hentikan Polemik

Penulis : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori S


INFOJAMBI.COM - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi, memberikan apresiasi komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin, hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

Rapat pleno tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2021) lalu, Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci.

"Kami memberikan apresiasi kepada Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," ujar Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Minggu (10/1/2021).

Indonesia memiliki UU No 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur, bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik, tentang halal dan haramnya vaksin ini, Apalagi, fatwa MUI menegaskan, bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis," lanjutnya.

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, lanjut Wamenag, namun kata Zainut Tauhid, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM," jelasnya dalam laman kemenag.go.id.

Wamenag menambahkan, bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal.

"BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat, berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI," katanya.***

Baca Juga: PKS Tepis Tudingan Fatwa MUI Sumber Kegaduhan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya